
Malang Post – Kepala Disnaker Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Arif Tri Sastyawan menegaskan, telah terjadi ketidaksesuaian pada alamat lokasi pembangunan geray Mie Gacoan.
Karenanya, PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik Mie Gacoan, harus melakukan perubahan proses pengurusan perizinannya.
“Sudah barang tentu harus dilakukan perubahan proses pengurusannya. Kami berharap PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan). Melakukan penyesuaian alamat lokasi, yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang,” kata Arif kepada Malang Post, Selasa (6/6/2023).
Pihaknya kembali menegaskan, kepada seluruh masyarakat Kota Malang. Yang memiliki keinginan membangun satu usaha. Apapun itu bentuk usahanya. Hendaknya melakukan proses pengurusannya secara prosedural.
“Utamanya lagi, harus melengkapi persyaratan yang telah menjadi ketentuan, secara keseluruhan. Pada prinsipnya, kami tidak menghambat atau mempersulit proses perizinannya. Asalkan persyaratan lengkap dan jelas, langsung kami selesaikan,” tegas dia.
Satpol PP Kota Malang sendiri, juga sudah meminta kepada Mie Gacoan. Untuk segera melengkapi perizinan. Melalui surat pernyataan tertulis di atas materai.
“Kami sudah memberikan surat teguran kepada manajemen Mie Gacoan. Untuk selanjutnya, tergantung dari PMPTSP Kota Malang. Jika memang perizinannya dilakukan perubahan (cabut), mereka harus menghentikan aktivitasnya sementara,” tandas Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono.
Sekiranya belum menyelesaikan kewajibannya memenuhi persyaratan perijinannya, tegasnya, Satpol PP akan menghentikan sementara aktifitas pembangunannya. Yang akan berlaku hingga terpenuhi perizinannya.
“Jika masih membandel, upaya paling akhir dari Satpol PP adalah dengan melakukan penyegelan di lokasi,” sambungnya.
Mie Gacoan sendiri, melalui bagian perizinan PT Pesta Pora Abadi, M. Aziz, justru menuding perangkat daerah di Pemkot Malang, kurang sinkron. Alasannya, proses perizinan yang sudah dilakukan, didasarkan pada tata ruang atau sertifikat yang ada.
“Selain itu, integrasi antar perangkat daerah di Pemkot Malang. Terdapat masih kurang sinkron. Terlebih lagi antara tata ruang dan Geospasial, serta OPD yang terkait, belum ada integrasi,” ujar Aziz.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat kesalahan dalam proses perizinan yang dilakukan Mie Gacoan. Yakni menyangkut lokasi gerai yang ada di Sawojajar.
Kawasan yang ditempati Mie Gacoan, berdasarkan penetapan dari Badan Informasi Biosparsial Jawa Timur, lokasinya berada di RT 01 RW 6, Kelurahan Sawojajar.
Tetapi Mie Gacoan dalam pengurusan perizinannya, menggunakan alamat di RT 03 RW 10 Kelurahan Lesanpuro. (Iwan – Ra Indrata)