Malang Post – Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) menyerahkan restitusi kepada korban berinisial SDS, sebesar Rp44.744.623. Penyerahan itu dilaksanakan di Kantor Kejari Batu, Selasa (6/6/2023).
Dalam penyerahan itu, korban SDS hadir secara langsung dengan didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seperti diketahui, JEP divonis bersalah tindak pidana secara sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak-anak untuk melakukan persetubuhan.
Dimana hal itu melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Pembayaran restitusi itu menindaklanjuti putusan kasasi.
Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono menyatakan, terpidana JEP telah membayarkan restitusi kepada korban pekan lalu ke Kejari Batu. Kemudian penyerahan ganti rugi kepada korban, baru dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023).
“Pembayaran restitusi ini dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap pada 5 April lalu. Dimana terpidana wajib membayarkan restitusi paling lambat satu bulan setelah putusan hukum tetep. Dengan subsidair berupa penyitaan harta benda. Namun terpidana menyanggupi membayar restitusi minggu kemarin,” beber Yogi.
Dia memaparkan, besaran restitusi senilai Rp44.744.623 itu berdasarkan perhitungan yang direkomendasikan oleh LPSK. Pembayaran restitusi tersebut juga sebagai tindak lanjut amar putusan kasasi, yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada 17 November 2022.
“Pembayaran restitusi menindaklanjuti putusan kasasi. Terpidana JEP divonis delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan tiga bulan,” ujar Yogi.
Seperti diketahui, vonis kasasi delapan tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Malang yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada JEP. Dengan adanya putusan itu, tim JPU juga mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. (Ananto Wibowo)