Malang Post – Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, pekan ini giliran pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos berhasil dibekuk.
Hal ini disampaikan Kapolresta Malang Kota melalui Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto SE dalam Konferensi Pers, Selasq (16/5/23) siang.
Kompol Danang menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur.
Saat itu pelaku berusaha mengambil Handphone milik korban. Sebelumnya, ia memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar
“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku,” ujar Danang.
Disampaikan saat itu pelaku mengatakan, “Jangan teriak kalau tidak, besok kamu ta bunuh”.
Pelaku saat itu sambil menodongkan pisaunya. Karena tidak ada perlawanan dari korban, kemudian diambilah 1 unit HP Samsung milik korban.
Dalam konferensi Pers tersebut, diterangkan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.
Korban tinggal di sebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang. Ia menjelaskan kronologinya.
Saat itu L (20) sedang beristirahat. Tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas handphonenya
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing, Senin 8 Mei 2023. Ia menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.
“Saat korban membuat laporan kepada kami, ia juga menjelaskan ciri-cirinya pelaku. Keduanya tidak ada hubungan.”
“Tapi, korban mengenali pelaku. Lantaran pelaku sering tampak di sekitar lokasi kejadian,” terang Kompol Danang.
Tak membutuhkan waktu lama, Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial RY (34) di rumahnya di Jalan Memberano, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)