Malang Post – Polres Malang meringkus pelaku pembobol toko kelontong di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil menggondol 2 buah ponsel, rokok dan uang tunai sebelum akhirnya tertangkap.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial JMD (40) warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ia ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung di rumahnya, Rabu (17/5/2023) siang.
“Terduga pelaku Berinisial JMD alias Sarkali, diamankan dini hari tadi di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (17/5) sore.
Taufik menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 6 Mei 2023 lalu. Kejadian bermula saat korban, Mahmudah (53), warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hendak menutup toko miliknya yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Kemantren, Kecamatan Jabung, untuk melaksanakan ibadah salat Dhuhur.
Saat itu, korban meninggalkan 2 buah ponsel miliknya didalam toko kemudian mengunci pintu lalu berangkat menuju masjid yang letaknya tak jauh dari lokasi. Nahas, saat kembali dari masjid, Mahmudah mendapati pintu toko sudah terbuka. Ketika diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
“Korban mendatangi Polsek Jabung, melaporkan peristiwa pencurian. Barang yang dilaporkan hilang berupa 2 buah ponsel, puluhan bungkus rokok, serta uang tunai sekitar Rp 500 ribu,” ujarnya.
Usai mendapat laporan, polisi segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.
Pelaku beserta barang bukti berupa ponsel dan linggis yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan kemudian diamankan ke Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Taufik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pembobolan toko di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku menjalankan aksinya saat toko dalam keadaan kosong.
Modus operandi merusak gembok atau rantai pintu yang terpasang di roling door menggunakan linggis kecil yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kotak penyimpanan uang yang pertama kali dicari.
“Pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di dalam toko, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu membaa senjata tajam pisau,” jelasnya.
Taufik menyebut, penyidik Polsek Jabung kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan JMD terkait perbuatan yang sama di tempat lain.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)