Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menyelesaikan permasalahan hukum melalui Restorativ Justice (RJ), terhadap seorang pecandu narkotika. Bernama Hery Setiawan alias Hermon asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Yogy Sudharsono menyatakan, sebelum dilakukan RJ Hermon telah melaksanakan rehabilitasi narkotika selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. RJ tersebut juga sesuai dengan SK Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Print- 354 /M.5.44/Enz. 2/02/2023.
“Selain itu juga berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu Nomor : REKOM/09/XI/TAT/PB.06/2022/BNNK, tentang hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum yang mana didalam Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu anggotanya terdiri dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Medis dan Psikolog,” ujar Yogy, Rabu (10/5/2023).
Terdapat sejumlah alasan Hermon dilakukan penghentian penuntutan. Diantaranya, tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Lalu tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Kemudian tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara.
“Lalu tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil asesmen dari tim BNN Kota Batu dan tim dokter. Menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi, dengan beberapa rekomendasi. Diantaranya, tersangka dapat dilanjutkan proses rehabilitasi medis rawat inap di RSJ Menur. Lalu kepada penyidik Polres Batu, dapat memantau pelaksanaan rehabilitasi medis rawat jalan hingga proses pelaksanaan selesai.
Sementara itu, kronologi perkara tersebut terjadi pada 27 Oktober 2022. Saat itu tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada Mahmud (DPO) seharga Rp 200 ribu. Setelah mentransfer uang pembayaran, sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Mahmud memerintahkan tersangka untuk mengambil sabu yang dibeli.
“Pengambilan dengan cara mengirim peta ranjau dan gambar lokasi ranjauan. Lokasinya berada di sekitar Eco Green Park,” ungkapnya.
Setelah mengambil sabu-sabu itu, tersangka langsung mengkonsumsi di rumah. Dengan cara mencari botol berisi air kemudian tutupnya diberi dua lubang dan dipasang sedotan. Kemudian salah satu sedotan dimasukkan ke dalam pipet kaca.
Sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut dibakar menggunakan api kecil. Lalu satu buah sedotan lainnya digunakan untuk menghisap seperti orang merokok dan di hisap hingga habis.
“Kemudian padal 31 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIN Mahmud menawari sabu lagi kepada tersangka. Lalu tersangka ingin membeli sabu dengan harga Rp 400 ribu,” ujarnya.
Dengan adanya sejumlah transaksi tersebut, pada 1 November 2022 sekitar pukul 19.46 WIB, tersangka ditangkap Polres Batu di Pom Bensin Beji. Saat itu tersangka tengah mengambil sabu-sabu.
“Saat di geledah petugas menemukan bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12. Berisi satu pocket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening dan dibalut dengan tisu warna putih,” beber dia.
Dengan adanya temuan itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, tujuan tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah agar badannya segar dan fit untuk bekerja di bengkel,” tandasnya. (Ananto Wibowo)