
Malang Post – Beredar informasi adanya permintaan 20 kios pedagang buah di Pasar Induk Among Tani. Permintaan kios yang seharusnya ditempati oleh pedagang buah itu dilontarkan langsung Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu.
Ketua Paguyuban Pasar Buah, M Ilyas menyatakan, jika permintaan kios itu benar adanya. Dari 60 kios yang disediakan, Diskumdag meminta 20 kios, sehingga tinggal menyisakan 40 kios. Padahal total pedagang buah yang saat ini direlokasi ada sebanyak 60 pedagang.
“Total ada 60 pedagang yang nantinya akan menempati kios baru sesuai zonasi. Namun tiba-tiba, dari 60 kios itu diminta 20 kios oleh dinas terkait,” ujar Ilyas, Kamis (30/3/2023).
Dia memaparkan, permintaan kios oleh dinas itu dilayangkan dua kali. Pertama Diskumdag meminta 10 kios. Kemudian beberapa waktu berselang, mereka kembali meminta 10 kios. Permintaan tersebut tidak dikoordinasikan dengan Paguyuban Pasar Buah yang selama ini menaungi para pedagang buah di Pasar Batu.
“Permintaan kios tersebut hanya disampaikan ke beberapa orang pedagang. Padahal kami punya tim untuk persiapan relokasi. Gunanya tim relokasi ini jika sewaktu-waktu saya tidak bisa berkomunikasi bisa dengan tim,” jelasnya.
Pria yang juga Anggota DPRD Kota Batu itu mengungkapkan, Dinas meminta kios tersebut lantaran pedagang sudah tidak aktif. Padahal menurutnya, para pedagang tersebut aktif dan punya SK yang sah.
“Alasan pertama dinas minta 10 kios karena pedagang tidak aktif. Padahal kalau jualan buah itu tidak sama dengan jualan pracangan. Kalau dagang buah, kami bawa barang ke pasar dan saat itu habis, berarti besok tidak ke pasar lagi karena cari dagangan lain,” tuturnya.
Kemudian dari permintaan 10 kios pertama itu, Diskumdag berencana menjadikan kios-kios tersebut sebagai ruangan frozen. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya mengaku cukup kesal dengan upaya yang dilakukan oleh Diskumdag. Apalagi semua pedagang tertib bayar retribusi sehingga pedagang juga memiliki hak dan kewajiban.
“Artinya mereka pedagang buah yang punya SK yang menempati kios dan juga tertib bayar retribusi. Apalagi Ibu Wali Kota Batu sebelumnya Bu Dewanti Rumpoko telah menyuarakan bahwa semua pedagang yang punya SK akan dipastikan mendapat kios di Pasar Induk Among Tani Batu yang baru,” tegasnya.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi para pedagang kenapa yang diminta hanya di bagian pasar buah saja tidak menyeluruh ke pedagang di zona-zona lainnya.
“Jujur saja kami kecewa dan penasaran kok di zona pasar buah saja. Di zona lain tidak dimintai kios, ada apa?,” tanyanya.
Jika 10 kios awal diminta untuk dijadikan tempat frozen. Dia mengungkapkan, 10 kios berikutnya diminta Diskumdag untuk tempat jualan sembako. “Yang minta kios tersebut orang suruhan dari Diskumdag dan tim pasar juga dipesani untuk tidak ngomong-ngomong. Kami juga diminta pesan untuk diam, atau tidak boleh ngomong ke siapa-siapa,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono menyampaikan, jika pihaknya tak pernah meminta 10 kios untuk kepentingan pribadi. Dia juga menjelaskan, permintaan jangan bilang ke siapa-siapa karena pihaknya belum membicarakan langsung ke paguyuban.
“Ucapan tolong jangan bilang siapa-siapa maksudnya saya belum bertemu dengan Pak Ilyas secara langsung. Jadi ini bukan sesuatu yang dirahasiakan. Kami juga belum berbicara kepada paguyuban,” jelasnya.
Untuk jumlah kios pedagang buah, Eko juga membantah apabila jumlah kiosnya sebanyak 60 kios. Dia menyebutkan, sesuai di tempat relokasi, pedagang hanya berjumlah 50, maka jatahnya menyesuaikan.
“Jumlah 60 kios itu tidak benar. Jumlahnya hanya 50 kios. Sesuai yang ada di tempat relokasi,” tandasnya. (Ananto Wibowo)