Malang Post – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, menindak tegas tujuh kendaraan bermotor roda dua, milik karyawan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Lantaran kedapatan parkir sembarangan, atau melanggar rambu larangan parkir, Senin (30/01/2023). Penertiban parkir liar, dipimpin langsung oleh Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Dijelaskan, selain menertibkan dan mengamankan tujuh sepeda motor itu, yang kedapatan parkir sembarangan. Dishub menertibkan juru parkir yang memungut retribusi tidak sesuai aturan semestinya.
Tujuh sepeda motor dan jukir nakal tersebut, sebut Widjaja, berhasil diamankan saat melakukan penertiban parkir dan jukir nakal atau liar. Diantaranya dengan menyisiri di seputaran RSSA.
“Kita dapati jukir di kawasan RSSA, tidak terdaftar di database Dishub. Termasuk kita temukan karcis retribusi yang tidak sesuai sebagaimana dikeluarkan oleh Dishub. Sehingga kami ambil tindakan tegas,” katanya.
Penertiban ini, kata Kadishub, bagian dari laporan pihak RSSA sendiri. Sebab, RSSA tengah melakukan proses pengurusan pembangunan AMDAL parkir. Oleh karenanya, Dishub langsung quick responsif terhadap laporan tersebut.
“Kita ambil tindakan nyata, sesuai kewenangan yang dimilikinya. Kita tertibkan parkir liar sekaligus jukir liar. Pada kenyataannya jukir tidak melakukannya dengan baik, sekaligus dilengkapi KTA dan surat tugas,” tandasnya.
Untuk menindaklanjuti hasil penertiban ini, pihaknya menetapkan sanksi tindak pidana ringan bagi jukir liar tersebut. Sedangkan, tujuh sepeda motor yang kedapatan melanggar rambu larangan, di bawa ke kantor Dishub.
“Nantinya yang punya kendaraan akan datang sekaligus kita berikan peringatan tertulis. Dan ratusan sepeda motor lainnya, berhasil kita halau. Sekiranya masih diulangi lagi, kita serahkan ke Satlantas Polresta Makota,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)