Malang Post – Justice Collaborator (JC) kasus gratifikasi dan kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011, mulai membeberkan fakta-fakta dalam persidangan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. Johanis Hehamony, SH., MH itu, disebutkan adanya keterlibatan pihak swasta dan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Dalam sidang itu, jaksa bilang jika mau mengembangkan kasus ini dan para saksi bisa menjadi tersangka berikutnya,” ucap JC, Kamis (3/11/2022).
Terlebih dipersidangan tersebut, tambahnya, majelis hakim merasa geram mendengarkan keterangan para saksi, yang melibatkan pihak swasta maupun pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Dipersidangan semua (para saksi) melimpahkan ke kami (terdakwa) yang seolah-olah ada main mata. Padahal, para saksi itu punya andil dalam perkara ini (ikut membantu). Kalau Penuntut Umum (KPK) mengembangkan kasus ini, giliran saudara (para saksi) yang berikutnya (jadi tersangka),” aku JC, menirukan kata Ketua Majelis Hakim.
Dengan mendengar pernyataan itu, wartawan media online ini menanyakan, apakah atau dianggap sudah cukup di sini saja?, JC menjawab, lembaga Antirasuah tersebut dimungkinkan akan obok-obok lingkungan Pemkab Malang, karena sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa dinas.
Dinas tersebut antara lain, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya.
“Kalau Dindik sudah inkracht, tapi dinas lainnya kan belum diungkap. Dimungkinkan bakal terjadi Megathrust korupsi Gelombang II, karena mungkin saja cukup banyak yang terseret,” tegasnya. (Ra Indrata)