MALANG POST – Universitas Brawijaya (UB) melakukan transformasi kelembagaan melalui perubahan nama empat fakultas sesuai Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 44 Tahun 2026.
Empat fakultas yang mengalami perubahan nama yakni Fakultas Pertanian menjadi Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK), Fakultas Peternakan menjadi Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) menjadi Fakultas Sains, Teknologi dan Matematika (FSTeM), serta Fakultas Teknologi Pertanian menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB).
Rektor Prof. Dr. Ir. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc. menjelaskan. Bahwa perubahan nama fakultas bukan sekadar pergantian identitas. Melainkan bentuk transformasi pendidikan menghadapi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Menurutnya, perubahan tersebut juga menjadi semangat baru bagi UB dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu dan teknologi.
“Perubahan ini tentu ingin digunakan sebagai transformasi pendidikan dan juga untuk menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat.”
“Mengubah nama ini sama dengan membangun spirit baru untuk menghadapi perubahan dan kebutuhan zaman,” ujarnya.
Widodo menambahkan, perubahan nama fakultas diiringi dengan penyesuaian kurikulum yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan tren keilmuan masa depan.
UB berupaya memastikan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada kondisi saat ini. Tetapi juga mampu melihat peluang dan kebutuhan di masa mendatang.
Menurutnya, perguruan tinggi harus mampu membaca arah perkembangan keilmuan, teknologi, dan industri yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, transformasi fakultas dilakukan sebagai langkah antisipatif agar lulusan UB memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan global.
“Tidak hanya perubahan nama, tetapi juga melihat kurikulum yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi serta tren ilmu yang akan datang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses perubahan nama fakultas telah melalui tahapan dan prosedur resmi yang berlaku di lingkungan universitas.
UB, kata Prof. Widodo, memiliki standar operasional dan mekanisme yang jelas dalam pengembangan kelembagaan, termasuk perubahan nama fakultas, pembentukan fakultas baru, maupun penyesuaian program studi.
“Universitas Brawijaya memiliki aturan dan SOP dalam mengubah nama fakultas maupun pengembangan kelembagaan lainnya. Semua sudah melalui proses persetujuan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak universitas berharap transformasi tersebut dapat meningkatkan semangat sivitas akademika dalam menyongsong perubahan zaman sekaligus memperkuat kontribusi UB kepada masyarakat.
Transformasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi UB sebagai perguruan tinggi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional maupun global.
Di sisi lain, perubahan nama fakultas dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga identitas dan reputasi fakultas yang telah lama dikenal masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ia mengatakan bahwa UB akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami perubahan nomenklatur yang dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa fakultas-fakultas di UB selama ini telah memiliki reputasi dan pengenalan publik yang kuat.
Oleh sebab itu, upaya publikasi dan sosialisasi akan menjadi prioritas agar masyarakat mengetahui perubahan nama sekaligus memahami arah pengembangan masing-masing fakultas.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Karena itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan nama fakultas dan berbagai hal positif yang sudah dilakukan fakultas, termasuk memperkuat branding fakultas agar identitas baru ini semakin dikenal luas oleh masyarakat,” ujarnya (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




