Malang Post – Penyegelan tandon air milik Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang, yang berada di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo menjadi pembahasan hangat masyarakat.
Pasalnya, tandon air di Desa Wringinanom tersebut, merupakan tempat untuk menampung air yang diambil dari Sumber Pitu, di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, yang masih dalam sengketa. Karena Perumda Tugu Tirta Kota Malang dianggap tidak membayar retribusi.
Sayangnya hingga berita ini disiarkan, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muklas, belum merespon. Baik melalui telepon selulernya, maupun WhatsApp.
Sementara Humas Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Agustyah Isnaini ketika di konfirmasi mengaku belum bisa menjawab banyak tentang persoalan tersebut.
“Memang Perjanjian Kerjasama (PKS) habis, jadi saat ini permasalahan itu sedang dibahas oleh pusat (Kementerian PUPR) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Kalau itu selesai mungkin baru bisa menjawab,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Malang, Ahmad Kusaeri menjelaskannya, sebenarnya permasalahan ini akan selesai kalau pihak perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan, punya itikad baik. Terlebih Perumda Tugu Tirta yang selama ini telah mengambil air di Sumber Pitu.
“Warga hanya menuntut komitmen dari Perumda Tugu Tirta Kota Malang (PDAM Kota Malang), Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang), terutama PDAM Kota Malang yang telah mengambil air di sana (Sumber Pitu),” katanya.
Akan tetapi, lanjut Kusaeri, masyarakat juga mengikhlaskan untuk melupakan komitmen tersebut, jika Perumda Tugu Tirta Kita Malang keberatan.
“Karena gak enak sama warga Kota Malang, warga mengikhlaskan dan menggratiskan air itu asal PDAM Kota Malang, juga menggratiskan air ke pelanggan mereka, masak ambil gratis, pendistribusiannya minta bayaran, gak adil kan,” tegasnya. (Ra Indrata).