Malang Post – Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM., menegaskan mendukung apapun langkah yang diambil oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. Untuk mengatasi polemik pemanfaatan air di Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
“Ya soal Sumber Pitu ini urusannya PDAM (Perumda Tirta Kanjuruhan). Kita sifatnya mendukung dan mendorong pelaksanaan sesuai dengan aturan saja,” ucap Sanusi, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (12/9/2022).
Menurut Sanusi, untuk pemanfaatan Sumber Pitu tersebut, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengantongi Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA). Namun yang menjadi permasalahan adalah habisnya masa perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
“Kalau SIPA kita ada, kalau perlu diperpanjang atau tidak, itu teknis. Nanti ke Pak Sekda dan Dirut (Perumda Tirta Kanjuruhan). Untuk pemanfaatan Sumber Pitu itu dilakukan antara business to business (B to B), bukan Government to Government (G to G),” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak segan untuk melakukan langkah tegas. Asalkan, hal tersebut memang dilaksanakan sesuai aturan.
“Kota Malang bisa berupaya bagaimana mencukupi itu tanpa harus mengambil dari sana (Sumber Pitu). Itu tadi langkah tegas. Apapun yang dilakukan PDAM akan kita dukung, asalkan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Malang, Ahmad Kusaeri menyampaikan permintaan masyarakat yang merasa terdampak atas pemanfaatan air di Sumber Pitu.
Masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Forum Penyelamat Sumber Pitu itu, sempat mengikhlaskan jika Perumda Tugu Tirta Kota Malang, tidak mau membayar retribusi tersebut, asalkan dalam mendistribusikan air masyarakat Kota Malang juga tanpa meminta bayaran atau gratis. (Ra Indrata)