Malang Post – Pulang usai pengamanan laga Arema FC, anggota Polsek Kromengan mencurigai gerak-gerik mencurigakan 2 pria di pinggir jalan Slorok Kromengan. Digeledah, ternyata keduanya usai transaksi pil koplo.
Minggu (22/5/2022) pukul 22.30 WIB, petugas mendapati bukti plastik transparan berisi 6 butir pil koplo logo ££. Usai interogasi itensif, anggota langsung meluncur ke penjualnya di Kalipare.
Hasilnya, Senin (23/5/2022) dini hari, petugas mengamankan tersangka
Fahrul (26) warga ber-KTP Dusun Pitrang RT 10/05 Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Dari tersangka, petugas menyita bukti 6 butir pil koplo, uang tunai hasil penjualan Rp. 670 ribu, 50 plastik klip transparan dan sebuah ponsel. Tidak berhenti penyelidikan, anggota bergegas mencari kawanan pengedarnya.
Pukul 01.30 WIB, petugas menuju Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Di sebuah rumah kontrakan, petugas mengamankan tersangka Ricky Dedi Karno Putra (27)warga ber-KTP Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan bukti diantaranya, 836 butir pil lele (nama lain pil koplo), uang tunai hasil penjualan Rp. 45 ribu, 2500 plastik klip transparan kosong dan sebuah ponsel serta 4 botol kosong bekas wadah pil.
Terkait keberhasilan ini, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo SAP MH menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterangan kedua tersangka guna mengungkap pengedar lainnya.
“Awalnya kita curigai ada transaksi jual belu pil koplo. Setelah kami pastikan kami selidiki dan amankan 1 tersangka. Lanjut pengembangan kami amankan 1 tersangka pengedar di Blitar,” ungkap Hari Eko Utomo.
Menurut Eko, tersangka diduga melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun penjara sehingga pihaknya berwenang menahan tersangka. (Santoso FN)