Malang Post — Tax Center Universitas Negeri Malang (UM) telah menyelenggarakan event Workshop Sosialisasi Perpajakan Pada Guru SMA dan SMK di Kota Malang. Pelaksanaan kali ini bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara serta SMKN 1 Kota Malang.
Workshop ini dilaksanakan di SMKN 1 Kota Malang, 12 November 2021. Bertempat di Ruang Serba Guna. Pesertanya meliputi bendahara dan guru SMA dan SMK di Kota Malang.
Rangkaian acara workshop ini, dibuka tim Tax Center UM. Dilanjutkan sambutan Kepala SMKN 1– Andri Kusdarmanto, S.Pd, M.Pd. Dilanjutkan sambutan Ketua Pelaksana– Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc, sekaligus pengelola Tax Center UM.
Setelah itu, dilanjutkan acara inti. Yaitu, penyampaian materi mengenai sosialisasi perpajakan. Workshop yang dilaksanakan Tax Center UM ini, menghadirkan pemateri dari KPP Pratama Malang Utara, yaitu Candra Wisnu Tri Atmaja dan Dwi Ratih Halifatul Akbar.
Materi yang disampaikan bertema: Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah. Terdapat beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan.
Antara lain, kewajiban pemotongan/pemungutan pajak, kewajiban bendahara serta tips pemikiran pemotongan/pemungutan pajak. Materi tersebut disampaikan narasumber dengan penuh semangat dan interaktif dengan seluruh peserta.
Pemaparan materi yang sangat baik dan efektif serta efisien itu, bisa memberikan pemahaman kepada peserta workhop. Peserta juga menyambut sangat baik. Begitu juga saat dilakukan interaktif.
Peserta antusias bertanya pada pemateri mengenai permasalahan pelaporan pajak yang dialami selama menjadi bendahara sekolah. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta langsung dijawab pemateri dari KPP Pratama Malang Utara.
Melihat peserta workshop dan pihak KPP Pratama Malang Utara antusias, diharapkan Workshop Sosialisasi Perpajakan Pada Guru SMA dan SMK di Kota Malang bisa diselenggarakan berkesinambungan.
Karena pada dasarnya acara ini sangat membantu guru atau bendahara SMA/SMK di Kota Malang berkonsultasi langsung dengan pihak KPP. Tentang permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara, saat melaporkan pajak. (adv)