Malang Post – Pemerintah tak mau kecolongan lagi. Momen libur natal dan tahun baru (nataru) 2022 menjadi fokus perhatian. Sebab, kasus Covid-19 ditengarai naik pada dua momen tersebut pada tahun sebelumnya.
Karena itu, kebijakan PPKM berlevel turut diubah. Tak ada lagi kabupaten/kota yang masuk level 1 dan 2. Seluruhnya bakal kena kebijakan PPKM level 3 mukai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini diberlakukan serentak di Pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Dengan adanya kebijakan itu, secara otomatis akan membuat para pelaku wisata di Kota Batu kembali ‘ngaplo’ di momen tahunan itu. Padahal sektor tersebut baru saja mau bernafas lega setelah dikurung PPKM selam tiga bulan.
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi menyatakan, meski berat pihaknya siap menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah tersebut. Asalkan kebijakan itu diterapkan secara merata dan tidak tebang pilih.
“Kami siap mengikuti kebijakan itu. Namun kami juga meminta agar tidak ada lagi penyekatan di masa PPKM Level 3 itu,” ujar Sujud, Jumat (19/11/2021).
Dia mengungkapkan, selama berada di PPKM level 2 ini sudah nampak adanya kenaikan jumlah wisatawan. Jika saat PPKM level 3 dan 4 lalu jumlah wisatawan hanya 10 persen. Sedangkan saat ini jumlah wisatawan sudah lebih dari 50 persen. Apalagi saat akhir pekan tiba, tingkat kunjungan hampir 80 persen dari kapasitas yang ditetapkan.
Sementara itu, Manager Marketing dan Public Relations Jatim Park Group, Titik S Ariyanto mengaku jika pihaknya merasa keberatan jika dalam penerapan PPKM level 3 sepanjang nataru juga diterapkan kebijakan penutupan akses masuk ke Kota Batu. Karena dengan adanya kebijakan itu sangat berdampak pada tingkat kunjungan wisata.
“Dalam penerapan kebijakan itu kami berkeinginan agar sifatnya tidak menutup objek wisata dan penyekatan-penyekatan arus kendaraan menuju Kota Batu,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam penerapan kebijakan itu dia mengusulkan agar pemerintah daerah bisa fokus dalam hal penerbitan, pembinaan kepada masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membantu para pelaku wisata agar senantiasa mematuhi kebijakan yang ada.
“Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah seharusnya juga turut mempertimbangkan aspek kehidupan masyarakat, di samping upaya melakukan pencegahan terjadinya lonjakan Covid-19,” tegasnya.
Oleh karena itu, Titik memohon, selain memperhatikan persebaran Covid-19, juga harus memperhatikan sektor lainnya termasuk sektor pariwisata. Utamanya pariwisata di Kota Batu, lantaran melalui sektor tersebut mampu memberikan kontribusi yang cukup besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.
Untuk informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dalam siaran pers akan melakukan penerapan PPKM level 3 untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang ketiga persebaran Covid-19. Dia mengatakan, kebijakan itu akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3. (yan)