Malang-Post – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang tingkat SMP masih berjalan. Hari ini, Rabu (2/6/2021) pendaftaran melalui jalur afirmasi adalah hari terahir.
“Mohon doanya, hari ini, terakhir jalur afirmasi, kepindahan ortu dan prestasi lomba. Terakhir nanti pukul 00.00,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, Rabu (2/6/2021).
Menurut Suwarjana, proses pendaftaran PPDB tahun ini diberi jangka waktu yang cukup panjang, yakni mulai pukul 00.00 dengan batas terakhir pada jam yang sama. “Hal ini untuk mengantisipasi jalur internet yang crowded. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir,” papar dia.
Sebab, pihaknya, sudah menyiapkan posko khusus bagi orangtua yang mengalami kendala saat menjalankan proses PPDB. “Tidak perlu khawatir, jika ada kendala, ngadat atau apa, perlu dipahami dulu apa kendalanha. Kami juga ada posko juga,” kata dia.
Tidak hanya menyediakan posko khuaus untuk PPDB SMP, pihaknya juga menyediakan posko untuk pendaftaran SD. “Meski saat ini pendaftaran SMP, SD juga kami adakan posko,” papar dia.
Sebab, sejauh ini, dalam sistem PPDB SD, juga telah dilakukan sistem zonasi. Masyarakat yang berasal dari luar kota, tidak bisa masuk.“Sistemnya sudah kami kunci. Namun, bisa melakukan pendaftaran secara online,” pungkas suwarjana.
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencatat rata-rata wali murid mengeluhkan macetnya server PPDB ketika melakukan registrasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Lilik Dwi Riyani mengatakan macetnya servernya tersebut dikarenakan banyaknya user yang mengakses pendaftaran di website PPDB.
Maka dari itu ujar Lilik untuk memfasilitasi keluhan tersebut pihaknya sudah membuka Posko PPDB yang bertempat di Kantor Disdikbud Kota Malang di Jalan Veteran.
”Posko PPDB ini sifatnya menjembatani saja, melayani masyarakat. Kan juga ada wali murid yang masih awam, kami arahkan. Kalau ada trouble (masalah) juga bisa ke sini (posko PPDB),” katanya.
Pelaksanaan PPDB online sendiri mengacu kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), maka PPDB 2020 akan dilaksanakan daring (online) atau PPDB From Home. (yan)