AMEG – Dari tahun ke tahun jasa akomodasi perhotelan di Kota Batu terus bertambah. Namun, dari sekian banyak hotel masih sedikit yang pasang tapping box. Alat yang berfungsi memastikan tidak ada pajak hotel yang bocor.
Kepala Bidang Penagihan, Pelaporan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Ismail menjelaskan. Untuk penambahan tapping box tahun 2021, telah dilaksanakan. Sebanyak lima tapping box baru telah selesai dipasang di lima hotel Kota Batu.
“Alat tersebut berfungsi untuk mengirimkan data transaksi penjualan dan pajaknya ke server Bappeda Kota Batu. Sehingga dapat dijadikan pembanding dari laporan SPTPD bulanan,” jelas Ismail, Kamis (20/5/2021).
Kata dia, tambahan lima tapping box itu berasal dari Bank Jatim. Sementara pada setiap tahunnya, pemasangan alat tersebut selalu dilakukan penambahan. Agar semakin memaksimalkan pajak hotel yang masuk ke PAD Kota Batu.
Total hotel di Kota Batu yang telah terpasang alat itu, ada 44 hotel. Sedangkan jumlah hotel sekitar 500an. Mulai dari kelas melati hingga bintang lima. Catatan realisasi APBD Kota Batu 2021, untuk pajak hotel ditarget Rp 27,5 miliar. Hingga April lalu, realisasinya telah mencapai Rp 6,1 miliar atau 22 persen. Sedangkan untuk tahun 2020 ditarget Rp 39,5 miliar sebelum pandemi dan disesuaikan menjadi Rp 15,2 miliar. Dari Rp 15,2 miliar itu mampu terealisasi Rp 19,6 miliar.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Syaifudin mengatakan, bahwa pemasangan tapping box di hotel seluruh Kota Batu sangat penting dilakukan. Harapannya, bisa mengurangi kebocoran pajak hotel.
“Pandemi Covid-19 saat ini memang sangat mempengaruhi kunjungan wisatawan dan juga okupansi hotel di Kota Batu. Tapi dengan keadaan seperti saat ini, pemerintah tak boleh lemah. Namun sebaliknya harus lebih jeli lagi, agar tidak terjadi kebocoran pajak hotel,” ujar Syaifudin.
Untuk menghindari kebocoran pajak hotel, pihaknya minta agar pemasangan tapping box dimaksimalkan di seluruh hotel di Kota Batu. “Saya harap ini jadi perhatian. Jangan sampai potensi yang ada hilang begitu saja. Apalagi target pajak hotel telah ditentukan dan jadi salah satu pemasukan tertinggi untuk PAD Kota Batu setiap tahunnya,” terangnya.
Menurutnya, tak ada alasan bagi pelaku hotel untuk untuk tidak taat pajak di tengah pandemi Covid-19. Mengingat selama pandemi pemerintah pusat telah memberikan bantuan hibah bagi pengusaha hotel dan resto di Kota Batu sebesar Rp 7,6 miliar kepada 50 hotel dan 24 resto yang ada di Kota Batu yang taat pajak.
“Karena itu pemerintah daerah sebisa mungkin untuk menganggarkan tapping box bagi seluruh hotel di Kota Batu. Setidaknya dengan adanya tapping box bisa meminimalisir kebocoran pajak hotel,” tandasnya. (yan)