
Penulis : Syamsuri, Zainullah
AMEG – Pembongkaran enam titik taman segitiga di pertigaan Kota Situbondo, tanpa melalui mekanisme penghapusan aset. Kuat dugaan pembongkaran taman itu tidak prosedur.
Itu dikuatkan dengan pernyataan Nelly Anjar Fitriya, Kabid Aset pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Situbondo. Menurut pejabat yang akrab disapa Nelly ini, pihaknya tidak pernah diberitahu adanya pembongkaran taman.
“Itu dipastikan dulu, apakah sudah dicatat sebagai aset tetap daerah. Mungkin perlu konfirmasi kepada Perangkat Daerah (PD) terkait. Soalnya disini kan banyak barang yang tercatat aset, saya khawatir salah. Biasanya PD itu lebih paham. Soalnya yang menentukan namanya itu PD, bisa saja median jalan atau taman,” jelas Nelly.
Nelly menegaskan, dia belum berani menyebutkan nilai aset taman enam titik itu karena takut salah. “Disini memang ada catatan aset se-kabupaten. Yang jelas, sampai saat ini tidak ada usulan pembongkaran atau penghapusan aset. Itu tidak ada usulan,” pungkasnya.
Terpisah H Iwan Subhakti, Kabid Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Situbondo mengaku tak tau menau soal proyek taman segitiga itu dibangun oleh PD mana. Yang dia tau, proyek taman segitiga itu milik Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo.
“Soal taman segitiga itu, yang buat adalah Dishub. Nah, Dinas PKP ini hanya menanam bunganya. Sebab, tidak bagus dilihat hanya dibangun taman tanpa ada bunga. Sehingga plesteran diatas bangunan dan tanah itu kami bongkar untuk ditanami bunga,” papar Iwan.
Iwan mengakui ada enam titik taman segitiga yang dibangun Dishub. Sebab, Dinas PKP yang menanami bunga. Sehingga untuk belanja barang habis pakai berupa bunga, diakuinya tak masuk catatan aset daerah. Sebab, belanjanya tidak sampai Rp 500 ribu.
“Saya membongkar itu atas perintah atasan. Makanya saya berani membongkar. Namanya perintah, ya saya lakukan saja,” pungkasnya.