Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.
Mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu, telah menerima tanggapan positif. Juga berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen. Atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
‘’Sejak 2020, anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Mendikbud, anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah. Tujuannya, sekolah tidak terlambat menerima dana BOS. Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa, dikalikan biaya per satuan pendidikan. Disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota,’’ terang Dr. Sutanto, S.H., M.A., Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumat (26/3).
Mengenai indeks kemahalan yang dimaksud, kata Dr. Sutanto, adalah menggunakan kemahalan konstrukusi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah (kepsek).
‘’Petunjuk teknis (Juknis) BOS 2021, sangat membantu sekolah di masa pandemi. Untuk mewujudkan pendidikan yang baik. Sementara sekolah-sekolah dituntut pembelajaran jarak jauh (PJJ). Cara berpikir kita harus cerdas dalam mengatur dana BOS yang ada,’’ tutur Hariyati S.Pd., M.Pd. Kepala SMP Negeri 1 Salatiga, dalam kesempatan yang sama.
Pernyataan Hariyati pun dibenarkan oleh Dr. Susanto. ‘’Kondisi pandemi ini memang memaksa sekolah untuk beradaptasi. Seperti yang ibu Hariyati sampaikan, pendidik berusaha untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada siswa-siswanya, tentunya didukung dengan dana BOS,’’ tuturnya.
Dalam prakteknya, Hariyati menggunakan dana BOS, untuk membeli tablet dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolahnya. Sehingga siswanya yang terhambat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ), bisa dibantu dan didukung pihak sekolah.
‘’Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet. Kami yang pengadaannya berasal dari BOS,’’ kisahnya.
Selain itu, Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi.
‘’Karena kita harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini. Kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah,’’ ungkapnya.
Memang menurut Dr. Susanto, dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah.
‘’Kebijakannya dibuat fleksibel. Sehingga tidak ada batasan penggunaan. Bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah,’’ terangnya.
Untuk kemudahan yang diberikan kepada sekolah, Hariyati menyampaikan harapannya agar program yang sudah baik terus dilakukan pemerintah. Namun begitu, setelah guru dan tenaga pendidik menjadi prioritas vaksinasi pada tahap kedua ini, opsi bagi satuan pendidikan untuk menjalankan pelajaran tatap muka (PTM) terbatas sedang direncanakan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.Tentunya dengan memperhatikan kondisi pandemi dan menegakkan protokol Kesehatan yang ketat. ‘
’Kami menyadari bahwa pembelajaran yang paling efektif adalah pembelajaran tatap muka,’’ terang Dr. Susanto. (rdt)