Malang – Kasus konten video penembakan tokoh agama Kab Malang, Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris terus berlanjut. Kali ini giliran Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kab Malang yang mengadukan Gus Idris ke Polres Malang. Lembaga ini juga melaporkan Gus Idris atas sejumlah sikapnya yang dinilai kerap meresahkan sebagian masyarakat. Termasuk waga NU sendiri.
“Kami menjawab sejumlah laporan yang ada. Karena bagi kami yang ada di ‘NU Milenial’ ini merasa cukup terganggu atas sikap-sikap dan perilaku yang mengatasnamakan istilah, yang melekat di NU. Ini harus ditertibkan. Sedikit-sedikit pakai nama Gus. Namun sikapnya tidak mencerminkan seorang Gus,” ujar Sekretaris LTN-NU Kab Malang, Zulham Mubarak, Senin (8/3).
Menurutnya, tidak sembarang orang bisa dipanggil sebutan Gus. Ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, sanad keilmuannya. Kedua, nazab keturanan siapa.
“Kami perjelas, bahwa Mas Idris (Gus Idris) itu bukan dari kalangan keluarga kiai atau bagi kami, kalangan NU layak disebut Gus. Jadi tolonglah berhenti menggunakan kalimat ‘Gus’ untuk aktifitas yang bagi kami tidak sesuai dengan ‘harokah’ nya,” tegas Zulham.
Laporan ini, bukan hanya soal video yang seolah-olah Gus Idris ditembak orang. Tapi lebih fokus pada kegaduhan saat muncul di tengah publik. “Bagi kami, saat ini yang terpenting, polisi bisa melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Apalagi yang bersangkutan ini sudah terbukti memalsukan insiden penembakan. Seakan-akan ada ulama yang tertembak atau tokoh publik yang tertembak. Ini ‘kan tidak bagus, kenyataannya tidak ada,” terangnya.
Polres Malang sudah menerima tiga pengaduan soal Gus Idris. Antara lain, Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Fordamas), LSM Lingga dan LTN-NU Kabupaten Malang.
“Tadi diwakili Mas Zulham. Menurut LTN-NU, ini adalah informasi palsu yang tidak benar. Membuat kepanikan dan kehebohan di masyarakat. Kemarin kami sudah menerima dua laporan dari Lingga dan Fordammas,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. Pihaknya sudah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (riz/jan)