Bondowoso – Pemkab Bondowoso memastikan tak akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya, terkait gugatan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) yang telah memenangkan perkara.
Menurut Asisten I Pemkab Bondowoso, Wawan Setiawan, keputusan itu diambil dengan melihat berbagai pertimbangan kemanusiaan.Pertama, jika pemkab banding justru akan memakan waktu lebih lama. Sementara, masa jabatan Harry Patriantono sudah tinggal delapan bulan lagi, tepatnya hanya pada usia 58 tahun.
“Atas ketidakbandingan ini, ini bijaksananya bupati, wakil bupati, dan sekda, dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan,” katanya.
Alasan kedua, amar putusan Majelis Hakim juga sama dengan salah satu rekomendasi Majelis Kode Etik. Jadi, ada kesesuaian disana.Sebelumnya pun, kata Wawan, Harry sebenarnya juga telah menghadap bupati, wabup, dan sekda untuk menjalin komunikasi. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Harry mengaku lelah dan ingin damai.
Kendati begitu, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, dipastikan akan melaksanakan putusan itu. Terbukti beberapa hari lalu, Harry Patriantono telah dipanggil untuk dilantik. Namun, yang bersangkutan tak hadir.
Wawan menegaskan, meski diminta untuk mencabut SK. Namun, putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry ke jabatan semula. Melainkan, bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan memutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi Harry.(pan/zai/ekn)