Malang – Aparat gabungan TNI-POLRI bersama jajaran samping Pemkot Malang kembali melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, saat penerapan PPKM Mikro, Jumat (5/3) pagi.
Operasi menyasar masyarakat maupun pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan di kawasan Kantor Kelurahan Kedungkandang.
Sebanyak 20 Personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel pasukan gabungan di halaman Kantor Kelurahan Kedungkandang.
Pawas Polsek Kedungkandang Iptu Fajar yang memimpin apel menyampaikan bahwa Operasi dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk pengendalian penyebaran penularan Covid-19, sesuai Inpres No.6 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Malang No.30 Tahun 2020.
“Mari kita laksanakan Operasi Yustisi ini dengan penuh rasa tanggung jawab terutama yang melanggar Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Dalam operasi ini petugas juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan. Petugas juga membagikan masker secara gratis kepada para pedagang yang berada di lapak sekitar kantor Kelurahan Kedungkandang.
Selain Pawas Polsek Kedungkandang Iptu Fajar dan jajaran, operasi ini juga diikuti Babinsa Kel.kedungkandang, Sertu Sukandar dan Serda Hery, Anggota Satpol PP Kota Malang, Bakesbangpol, Staf Kel. Kedungkandang, serta petugas Linmas. (ins/anw)