Malang – Jika kecelakaan dan korban meninggal, lalu pelaku kabur, bisa kena hukuman penjara. Sayangnya, ini tak dipahami pelaku tabrak lari di jembatan Kwansan, Kamis (18/2) malam. Pengendara Honda Revo N-2444-AO sekitar pukul 21.30, tewas di jalur jembatan Ranu Grati, Kota Malang. Perut korban memar diduga luka dalam.
Korban bernama Muhammad Malik Fajar (19) warga Jl Lesanpuro I/26 RT 04 RW 03, Kedungkandang. Informasi lainnya, saat kejadian, jatuhnya korban disaksikan orangtuanya. Sayangnya, kendaraan lain yang terlibat tidak berhenti. Sopir mobil tanpa identitas malah kabur.
Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota olah TKP. Hasilnya, korban melaju dari Barat ke Timur. Belum jelas apa sebab, korban melaju melebihi marka jalan. Dari arah berlawanan, meluncur sebuah mobil.
Berdasarkan pasal 231 ayat 1 UU No. 22/ 2009 tentang UULLAJ, tiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan, wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, melaporkan ke kepolisian terdekat dan memberikan keterangan. Jika tidak, terancam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 75 juta. (san/jan)