Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK. Terkait penanganan dugaan suap pengadaan bansos covid Jabodetabek. Terkesan tidak transparan dan lambat. Gugatan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
“MAKI selaku pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK selaku termohon,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Pihaknya menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus ini. Dewan Pengawas setidaknya sudah menerbitkan izin untuk 20 kegiatan penggeledahan.
Namun, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali. Ia menduga itu mengakibatkan terhambatnya perampungan berkas perkara mantan Mensos Juliari P Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, tersangka penerima suap.
“Bahwa dalam penanganan perkara tersebut, diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK. Mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya. Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan. Diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewas KPK, untuk keperluan penanganan. Namun sampai saat ini termohon tidak melaksanakan,” katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan lambannya penyidik memeriksa eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Padahal, penyidik telah menggeledah rumah orangtuanya. Memeriksa Rakyan Ikram, adik Ihsan Yunus.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan terungkap. Ada pemberian uang Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton. Kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator.
“Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi, KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya, tidak ada bukti apa pun telah terjadi pemanggilan. Sehingga termohon nampak tidak serius. Main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos,” katanya. (jan/jpn)