Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang akan diberlakukan hingga 22 Februari mendatang, lebih fokus menyasar ke wilayah terkecil. Yakni di tingkat RT dan RW.
Pun dengan wilayah Kabupaten Malang. Yang memiliki sekitar 17 ribu RT. PPKM mikro akan diberlakukan berdasarkan zona RT/RW tersebut. Juga berlaku kategori zona hijau hingga merah.
‘’Untuk PPKM mikro sudah dilakukan di Kabupaten Malang. Tapi harus kita klasifikasikan berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021,’’ terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Berdasarkan klasifikasi dari jajaran Polres Malang, Kelurahan Dampit akan mendapatkan perhatian khusus. Penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, sangat masif.
‘’Di Dampit itu ada satu RW, yang akan kita fokuskan. Karena di Dampit ini cukup unik. Penyebaran di sana cukup tinggi. Hampir 200-an orang. Tapi penyebaran hanya dari kelurahan Dampit saja. Nanti akan kita cek, apa penyebab tingginya penyebaran di Dampit. Nanti akan benar-benar kita terapkan PPKM berbasis mikro ini di sana,’’ jelas Kapolres.
Selain itu, wilayah-wilayah di Kecamatan Lawang dan Dau juga akan menjadi perhatian khusus dari jajaran Polres Malang. Seperti di RW. 04, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Kemudian di RW. 01, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang.
Selain itu juga di Banjararum dan Mulyoagung Kecamatan Dau. Akan ada beberapa RW yang menjadi fokus perhatian Polres.
‘’Untuk perlakuan yang kita terapkan nanti, akan diutamakan untuk wilayah-wilayah dengan zona merah dan zona oranye. Jadi kegiatan operasi yustisi, akan kita tingkatkan di zona-zona merah atau oranye,’’ tegasnya.
Penyemprotan disinfektan juga akan ditingkatkan di RT/RW, yang tergolong dalam zona merah dan oranye tersebut. Penyemprotan disinfektan itu, kata Kapolres, akan mengerucut di RT-RT yang sudah sesuai dengan yang diklasifikasikan.
Selain itu, Kapolres juga akan terus meningkatkan peran kampung tangguh. Seperti masa-masa awal Pandemi Covid-19 tahun lalu.
‘’Kita juga membuat posko penanganan. Ini yang akan kita kedepankan ada kampung tangguh. Nanti misalkan ada yang kekurangan secara ekonomi, pangan dan kesehatan maka akan kita bantu di sana,’’ paparnya.
Posko tersebut, kata Hendri Umar, akan berjenjang mulai dari tingkat RT/RW. Hingga ke level desa maupun kelurahan. Termasuk melibatkan seluruh elemen di masyarakat.
‘’Misalnya di RW ini terklarifikasi ke dalam zona merah. Perlu penanganan ekstra. Seperti jam malam, portal yang digunakan hanya dalam jam-jam tertentu saja. Kemudian misalnya tempat keramaian di pasar itu, ada batasan-batasan jamnya yang tetap kita kenakan nantinya,’’ katanya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matondang mengaku akan melibatkan tokoh-tokoh yang ada di masing-masing RT/RW.
‘’Kita akan mengembalikan figur ketokohan itu (RT/RW). Harapannya agar lebih tepat sasaran. Kami akan menggerakkan tokoh-tokoh masyarakat agar Covid-19 tidak bertambah,’’ ungkap
Selain itu, pengaruh tokoh-tokoh masyarakat juga akan dipadukan dengan jaringan grup WhatsApp (WA) lingkungan RT/RW dinilai akan lebih efektif.
‘’Intinya adalah bagaimana pemberdayaan lingkungan, akan tersambung dalam satu jaringan grup WhatsApp pada RT/RW tersebut,’’ ujarnya.
Selama PPKM Mikro ini, Firmando menilai bahwa solidaritas masyarakat akan bertumbuh. Pasalnya, grup-grup WA tersebut akan dipantau langsung oleh camat dan lurah.
‘’Karena grup-grup WA tersebut akan berfungsi untuk memberikan informasi terkait COVID-19 dan penanggulangannya,’’ tegasnya. (kik/rdt)