Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti persoalan dugaan penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, Papua, oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu, minta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memproses WN Tiongkok tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, imigrasi juga harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua.
“Mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Mantan Ketua DPR itu, meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama.
“Sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” ujar Bamsoet. Lebih jauh dia meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Maupun melanggar hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
“Saya meminta komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah. Guna mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya,” pungkas Bamsoet. (jan/jpn)