Malang – Bea Cukai Bali, NTB dan NTT bersama BNN Bali menggagalkan empat penyelundupan narkoba ke wilayah Denpasar. Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya merinci. Pertama, jaringan Medan-Bali. Pelaku RS pemusik. Kedapatan membawa ganja 1.457,31 gram.
Kedua, jaringan Kendari-Bali. Pelaku NS residivis penjual kue. Barang bukti yang diamankan 11 butir MDMA seberat 4,15 gr. Satu plastik klip isi kristal putih diduga metamfetamina 0,29 gram. 40 butir pil yang diduga PCC. Ketiga, pelaku DAP, barang bukti ganja sintetis 102,9 gram. Keempat tersangka AT. Barang bukti ganja sintetis 145,47 gram.
“Dari empat kasus ini, dua kasus penyelundupan digagalkan hasil Sinergi Bea Cukai dan BNNP Bali,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Sulaiman.
Kronologis penangkapan, berawal informasi yang diterima Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dari Kantor Pusat Bea Cukai dan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan. Terkait paket ganja sintetis. Dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) dari Makassar ke Bali.
Penindakan dilakukan saat tersangka mengambil paket di Kantor PJT daerah Denpasar. Selesai control delivery pertama. Tim gabungan bergerak ke lokasi kedua menyergap tersangka AT, setelah barang diterimanya.
Tersangka mengakui, barang itu ialah narkotika jenis ganja sintetis miliknya. Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku masing-masing dapat diganjar Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang bukti diamankan BNNP Bali. (jan/jpn)