Aceh – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Langsa, Aceh. Ditangkap di dua tempat terpisah, Kamis (21/1/2021) pukul 20.00.
“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (22/1/2021).
Kombes Pol Winardy mengatakan terduga berinisial SB alias AF. Ia diketahui berstatus pegawai negeri sipil. Terduga SB alias AF ditangkap di Gampong (desa) Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.
Kemudian, terduga pelaku berinisial MY. Diketahui berprofesi sebagai nelayan. Terduga MY ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan, Langsa Kota.
Berdasarkan undang-undang, kata Kombes Pol Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan. Untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.
“Waktu ini dapat diperpanjang tujuh hari lagi. Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Anti Teror,” kata Kombes Pol Winardy. (jan/jpn)