Surabaya – Sidang terkait sengketa lahan eks perkebunan Kali Gentong yang berada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resmi dimenangkan oleh pihak TNI-AD. Namun, eksekusi lahan tersebut tak ingin buru-buru dilakukan pihak TNI-AD melalui Kodam V/Brawijaya.
Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pihak Kodam, terlebih mengenai nasib masyarakat yang berada di lahan perkebunan itu.
“Kodam mencari solusi yang baik. Mari kita sama-sama untuk mencari solusi itu. Jadi, saya tidak akan tetapkan langkah-langkah untuk melaksanakan eksekusi. Apabila, eksekusi itu justru menimbulkan bentrokan secara fisik dengan masyarakat,” tegas Suharyanto dalam kunjungan kerjanya ke Makodim Tulungagung. Sabtu (16/1) siang.
Menurut Pangdam, TNI memiliki tugas yang lebih penting sebagai aparat Komando Kewilayahan, khususnya membantu tugas Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan masyarakat.
“Artinya, walaupun itu merupakan hak Kodam V/Brawijaya, tapi penyelesaiannya kita lakukan secara kondusif. Banyak alternatif-alternatif penyelesaian,” jelasnya.
Pihak Kodam akan melakukan beberapa langkah persuasif terkait nasib warga yang tinggal di tanah Kali Gentong, salah satunya menyediakan rumah bagi warga melalui program RTLH yang rutin dikerjakan oleh pihak Kodam tiap tahunnya.
“Setiap tahun Kodam Brawijaya itu untuk tingkat Provinsi mendapat program rumah tidak layak huni, ini sudah berjalan puluhan tahun. Mudah-mudahan di tahun 2021, itu masih ada. Nah, nanti sasaran rutilahunya disitu (Kali Gentong, red),” pungkasnya.(p5b/anw)