Batu -Menurut Satgas Covid-19 Jawa Timur, tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di Kota Batu, termasuk dalam kategori tinggi. Tingginya angka penularan Covid-19 itu hingga menyentuh angka dua. Seharusnya, dalam koridor normal tingkat transmisinya berada di bawah 1.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg Kartika Trisulandari menjelaskan, tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Batu ini, dikarenakan adanya perbedaan perhitungan. Ini karena, untuk mengukur reproduksi efektif, digunakan berbagai macam perhitungan.
‘’Komponen perhitungan yang kami gunakan, hanya memasukkan data terkonfirmasi positif Covid-19 saja. Sementara itu Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, menggunakan metode bonza,’’ ujar Kartika, kepada Di’s Way Malang Post, Kamis (14/1).
Dalam penggunaaan metode bonza ini, kata Kartika, tidak hanya menghitung angka terkonfirmasi positif saja. Namun juga memasukkan angka suspek, probable, diisiolasi dan discarded.
‘’Hal inilah yang membuat perbedaan perhitungan. Antara Kota Batu dan Provinsi. Ini karena metode yang digunakan, memiliki perbedaan dan komponen yang digunakan juga terdapat perbedaan,’’ katanya.
Kartika juga menjelaskan, meskipun tingkat penularannya di bawah angka 1 ataupun 2. Namun angka persebaran Covid-19 masih masif. Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada masyarakat Kota Batu untuk mematuhi protokol kesehatan.
‘’Utamanya 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan). Selain itu, kami juga akan menggencarkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Ditambah dengan program vaksinasi sebagai salah satu kunci terpenting,’’ bebernya.
Kata Kartika, hal-hal tersebut merupakan kolaborasi. Yang bertujuan untuk menekan angka persebaran Covid-19 di Kota Batu.
Sementara itu, Wali kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan, jika laju transmisi yang cepat itu dikarenakan banyaknya laporan dari rumah sakit. Seiring banyaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
‘’Akhirnya transmisinya tinggi. Ini karena kasus terkonfirmasi dan tingkat kematian. Itu akumulasi penghitungan. Sehingga transimisi tinggi. Kita harus berhati-hati,’’ tutur Dewanti.
Dirinya menjelaskan, salah satu upaya untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Batu ini, melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan.
‘’Intinya itu. Kalau tidak ada keperluan, lebih baik jangan keluar rumah rumah dulu. Selain itu jika merasa kurang fit atau sedang tak enak badan, lebih baik istirahat di rumah. Tidak usah kemana-mana dahulu,’’ jelasnya.
Sementara itu, untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Gubernur Jatim telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Melalui keputusan gubernur itu, 11 kepala daerah kabupaten/kota se Jatim diminta meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya. Yang dilakukan Satpol PP beserta tim gabungan dari kabupaten/kota masing-masing. (ano/rdt)