Surabaya – Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengimbau masyarakat agar tidak cepat-cepat menyimpulkan pembatasan yang diberlakukan di Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari nanti sebagai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun, ternyata PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Jenis pembatasan ini berbeda dengan PSBB yang pernah diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya,” kata Wagub Emil, Kamis (7/1).
Menurut Emil, akan ada instruksi yang lebih spesifik dan tertulis dari pemerintah pusat terkait kebijakan PPKM. Ini yang sedang ditunggu Pemprov Jatim.
“Saat ini saya dan Ibu Gubernur terus berkoordinasi intensif. Walau beliau masih isolasi mandiri, beliau terus berkoordinasi dengan Forkopimda,” ujar Emil.
Sedang Polda Jatim segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim, Kodam V/Brawijaya, dan Satgas Covid-19 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu. “Kami akan menindaklanjuti terkait kebijakan pemerintah itu,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Kapolda mengungkapkan, pihaknya akan menggelar rapat pada Jumat (8/1) untuk membahas teknis pelaksanaannya.
“Selain itu kami juga melaksanakan tes secara berkala kepada anggota sebagai bagian pencegahan penyebaran Covid-19 secara dini,” ujar Nico.
Penanganan Covid-19 memang rumit. Bukan saja soal caranya, tetapi istilah yang dipakai. Kini, muncul istilah baru yang disebut (PPKM).Kebijakan ini diumumkan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, pada Rabu (6/1).
Baca : Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Mulai 11 Januari
Saat pengumuman, Airlangga hanya menyebut pembatasan, bukan PSBB seperti yang sudah berlaku sebelumnya. Pada acara diskusi di BNPB Kamis (7/1) pagi, diketahui istilah itu adalah PPKM.
Airlangga menyebut pembatasan ini rujukannya adalah UU dan PP No 21 tentang PSBB. Secara teknis, pembatasan ini ternyata diatur melalui Kemendagri yang diturunkan lagi menjadi peraturan daerah (Perda).
“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan Bali dan hari ini rencananya DKI,” ucap Airlangga, Kamis (7/1).
Pembatasan itu di antaranya adalah work from home (WFH) 75 persen, tempat makan atau restoran buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, mal dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, tempat ibadah hanya 50 persen. (azt/ekn)