Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12)
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang juga disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Keputusan tersebut merujuk sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/ 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” jelas Mahfud.
Mahfud meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujarnya.
Pemerintah juga membeberkan alasan penghentian aktivitas FPI, salah satunya karena melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
“Sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” tegas Mahfud.
Konferensi pers pelarangan FPI ini juga dihadiri sejumlah petinggi lembaga negara. Seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (kps/dtk/anw)