
DOYAN SS: Tujuh tersangka satu jaringan pengedar dan enam pecandu sabu-sabu. (Foto: Ananto/HARIAN DI’S WAY MALANG POST)
Batu – Seorang residivis pengedar narkoba kembali ngandang. Disusul enam pemakai. Termasuk dua pasang kekasih. Mereka terciduk sedang pesta sabu.
Tersangka diringkus dilakukan empat kali pada tanggal berbeda. Pertama 4 Desember, 5 Desember, 14 Desember dan 15 Desember.
Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto mengatakan. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
“Kami mendapat informasi dari warga. Bahwa ada pasangan kekasih yang sedang memakai narkoba. Setelah itu, penangkapan berkembang hingga 5 tersangka lainnya diringkus. Bahkan ada dua pasangan kekasih diantara lima tersangka itu,” bebernya.
Sementara itu Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengungkapkan, ada seorang residivis juga. Sebagai pengedar. Residivis berinisial BB ini bekerja sebagai swasta.
Barang bukti yang diamankan 10.66 gram sabu-sabu. Dari SS sebanyak itu, Polres Batu telah menyelamatkan 54 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Tujuh tersangka adalah BB sebagai pengedar. Pemakainya adalah DS, EP, PAP, FPC berjenis kelamin laki-laki lalu CLS dan EE berjenis kelamin perempuan.
“Ketujuh tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ant/jan)