Jakarta – Aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini, harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020. Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
‘’Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko. Tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal,’’ jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Para pemuka agama Kristiani, kata dia, diminta untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut. Agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19, tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.
Untuk para jemaat, juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru, dengan damai dan khidmat di rumah saja. Guna menghindari penularan Covid-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini.
‘’Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia, yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia,’’ pesan Wiku.
Untuk diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia, diimbau untuk beribadah secara daring. Dan jemaat ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan.
Lalu, kewajiban bagi pengelola rumah ibadah harus membentuk Satgas Covid-19 tingkat rumah ibadah, di-disinfeksi secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu dan menerapkan pembatasan jarak.
Juga melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota.
Sementara itu, terkait perkembangan peta zonasi risiko pada pekan ini, menunjukkan adanya perubahan pada zona merah (risiko tinggi) dan oranye (risiko sedang). Hal ini terlihat dari jumlah penurunan daerah, yang masuk zona merah dan oranye secara mingguan. Namun Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, hal ini bukan berarti penanganan harus dikendurkan.
‘’Dan ini tentunya berbahaya. Apabila sedikit saja kelengahan dalam penanganan kasus pada periode libur panjang Natal dan Tahun Baru, maka terbuka kemungkinan daerah pada zona risiko sedang berpindah ke zona risiko tinggi,’’ tegasnya.
Secara rincinya, daerah yang masuk zona merah, jumlahnya mengalami penurunan. Dari 64 kabupaten/kota pada Minggu sebelumnnya, menjadi 60 kabupaten/kota. Pada zona oranye, juga terlihat menurun. Dari 380 kabupaten/kota pada pekan sebelumnya, menjadi 378 kabupaten/kota pekan ini.
Namun untuk daerah yang berada di zona kuning atau risiko rendah, jumlahnya sedikit meningkat. Dari 59 kabupaten/kota pekan sebelumnya, menjadi 64 kabupaten/kota. Meski demikian, pada zona hijau tidak ada kasus baru, jumlahnya meningkat dari tujuh menjadi delapan kabupaten/kota. Pada zona hijau, tidak terdampak jumlahnya masih sama dengan pekan lalu, sebanyak empat kabupaten/kota.
Wiku juga mengimbau semua pihak terkait, untuk melakukan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) secara masif. Penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditegakkan. ‘’Sehingga risiko Covid-19 di daerah dapat dikendalikan,’’ tandasnya. (* rdt)