Malang – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Malang Raya tahun ini diperkirakan sangat sepi. Tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Sebab, selain adanya kebijakan wisatawan harus membawa surat rapid test antigen, Pemkab Malang akan menutup semua tempat wisata. Sejak 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Itu dilakukan karena Malang Raya masih zona merah Covid-19. Karena itu, disiplin protokol kesehatan (prokes) harus dilakukan dengan ketat. Memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selain penerapan prokes ketat, Pemerintah daerah di Malang Raya (Pemkot Malang, Pemkot Batu dan Pemkab Malang) pun berupaya keras menekan angka penyebaran Covid-19. Di antaranya, wisatawan yang datang dan menginap di Malang Raya harus membawa surat rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Mengurangi kerumunan massa dengan menutup sejumlah fasilitas umum. Misal Alun-alun Kota Batu dan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Pemkab Malang juga akan menutup semua tempat wisata. Hal ini karena tempat wisata menjadi spot favorit wisatawan untuk merayakan momen malam pergantian tahun, sehingga rawan terjadi kerumunan.
“Semua tempat wisata baik alam maupun buatan akan kami tutup. Karena untuk antisipasi keramaian di tengah pandemi Covid-19. Sesuai instruksi Mendagri tidak boleh terjadi kerumunan melebihi 50 orang,” ujar Bupati Malang, HM Sanusi, usai rapat bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang, Senin (21/12).
Melihat sisa waktu yang ada, rencana penutupan tempat wisata segera disosialisasikan ke pengelola wisata masing-masing. Dan akan segera dibuatkan surat edaran (SE). “Nanti yang melakukannya adalah Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang),” imbuh Sanusi.
Dia pun berharap bahwa semua pengelola wisata dan masyarakat Kabupaten Malang dapat mengerti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini juga mengingat bahwa Kabupaten Malang masih berada di zona oranye Covid-19.(riz/ekn)