Batu – Jelang perayaan Nataru 2020. Polres Batu lenyapkan 2251 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk. Juga melakukan pemotongan 50 knalpot brong.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo membenarkan. Barang terlarang itu, didapat dari beberapa kali razia. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
“Untuk miras kami dapatkan dari beberapa tempat. Seperti hiburan malam dan toko-toko klontong,” ujarnya.
Dalam setiap razia itu, tutur dia, pihaknya selalu melakukan dengan cara humanis. Razia kenalpot itu dikarenakan dapat membuat bising yang mana dapat menyebabkan polusi suara. Maka dari itu lebih baik ditertibkan.
“Karena dengan adanya polusi suara. Sudah pasti akan mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Batu,” ujarnya.
Untuk kedepannya Polres Batu akan tetap melangsungkan kegiatan serupa. Secara bertahap dan berlangsung terus menerus. Sementara itu, untuk perlakuan penindakan. Polres Batu akan mengedepankan skala prioritas. Yang pastinya akan mengakibatkan kefatalan.
“Bentuk operasinya kami tidak melakukan secara stasioner. Seperti operasi gabungan ataupun operasi rutin. Tetapi bagaimana para anggota ini menindak pelanggar, yang intensitasnya dapat mengakibatkan kefatalan,” jelasnya.
Operasi serupa akan terus digeber di wilayah hukum Kota Batu. Termasuk Pujon, Ngantang, Kasembon. (ant/jan)