Malang – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang segera berakhir. Akan memasuki masa tenang. Tepatnya mulai 5 Desember hingga 9 Desember 2020. Semua paslon sudah tidak boleh melakukan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Malang juga tengah bersiap menertibkan semua alat peraga kampanye (APK). Namun, ada beberapa kesulitan yang dihadapi. Salah satunya, APK berupa sticker yang dipasang di angkutan umum.
“Kalau APK yang di jalanan sudah kami bisa atur. Tapi yang menjadi kendala dan fokus kami adalah APK yang ada di angkutan umum,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi.
Alasannya, tidak ada aturan yang mengikat pemasangan sticker di angkutan umum. Angkutan umum dibebaskan untuk memasang apapun di jendela ataupun badan kendaraan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Malang. Dijelaskan, tidak ada aturan terkait pelarangan memasang APK. Namun demi masa tenang dan keadilan bagi setiap paslon, kami berusaha untuk menurunkan APK di angkutan umum,” imbuhnya.
Upaya yang dilakukan, akan mengundang koordinator angkutan umum. Rencananya pada 4 Desember, hari ini. Tujuannya, agar bisa mengkoordinir sejumlah sopir agar menurunkan sticker yang berbau kampanye Pilbup Malang 2020.
“Ya besok (hari ini.red) tanggal 4 Desember. Pokoknya sebelum masa tenang kami undang koordinator angkutan umum. Supaya menurunkan APK. Kalau koordinator ‘kan mungkin bisa mengkoordinir kawan-kawannya. Tentu saja nanti didampingi Dishub,” pungkasnya. (riz/jan)