Malang – Sebelum masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), Ir Budianto (54) seorang dosen PTS, Rabu (25/11) siang menyerahkan diri ke Kejari Kota Malang. Terpidana kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2013 dan dianggap merugikan negara sebesar Rp 147 juta.
Budianto, sempat dicari anggota Kejari Kota Malang dan nyaris masuk DPO karena dianggap tidak kooperatif. Warga Jl Raya Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang sempat banding dan pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Mei 2019.
Usai serahkan diri ditemani kuasa hukumnya, Budianto langsung dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru Malang. Ia akan menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) yakni dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
Soal penyerahan diri ini, kuasa hukum Budianto menolak memberi statement pada wartawan terkait Budianto yang dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Budianto, terlibat kasus korupsi Jasmas tahun 2013. Tahun 2012, ia sempat mencari kelompok warga untuk menawari bantuan pembangunan fisik dari Jasmas. Sebanyak 11 kelompok lalu terbentuk.
Bantuan Jasmas nantinya untuk pembangunan fisik lingkungan berupa paving jalan, drainase dan plengsengan. Proposal lalu disetujui Gubernur Jawa Timur saat itu dan cairlah Rp 1 miliar dari dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013.
Setelah cair masuk rekening 11 kelompok, Budianto memindah bukukan uang hibah ke rekening pribadinya. Ia lalu mengerjakan sendiri pembangunan fisik. Namun dalam prosesnya, ada selisih volume anggaran sebesar Rp 147 juta.
Perbuatan menarik dana tanpa hak itupun asal muasal terjadinya pelanggaran. Bahkan tidak ada persetujuan dan penunjukan dari para penerima hibah baik lisan ataupun tertulis.
Sesuai Pasal 22 Ayat 1 Pergub Jatim No 77 Tahun 2012, pihak yang berhak mengelola dan bertanggung jawab atas dana hibah sebenarnya adalah kelompok masyarakat penerima bantuan. (san/yan)