Batu – Kejari Kota Batu menggeledah beberapa ruang dinas di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Tujuannya, mencari bukti yang mampu memperkuat proses penyidikan kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.
Penggeledahan dimulai pukul 10.20. Dimulai dari ruangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu. Dilanjutkan ke Bagian Hukum Setda Pemkot Batu, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pertanian (Dispertan) serta ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Batu. Selesai sekitar pukul 13.50.
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengatakan: Penggeledahan dilakukan karena penyidik memerlukan beberapa dokumen penting. Sebagai alat bukti, untuk memperkuat proses penyidikan. Karena beberapa dokumen penting belum juga ditemukan.
“Penggeledahan ini, bertujuan mencari dokumen untuk memperkuat penyidikan. Kami sama-sama mencari. Karena kemarin, kami sudah meminta dokumen tersebut. Namun belum ketemu,” jelasnya.
Dokumen yang dicari adalah yang memiliki keterkaitan dengan pengadaan lahan. Dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan dan berbagai penyusunan rencana.
“Saya berpesan kepada semua pihak. Agar kooperatif dalam proses pengusutan kasus. Karena proses penegakan hukum harus didukung oleh semua pihak. Agar kasus ini segerai usai. Sehingga dapat melaksanakan tugas yang lain,” tutur pria asal Sragen itu.
Pihaknya sangat optimis. Kasus ini akan rampung secara tuntas. Apalagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dijadwalkan datang ke Kota Batu pekan depan. Untuk melakukan audit angka kerugian negara.
“BPKP dan Kejari Kota Batu, sepakat adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam dugaan kasus ini. Namun untuk berapa jumlah kerugiannya, kami tak bisa menerangkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pihaknya tak mau mendahului. Tapi, pada intinya ada penyimpangan. Tak lupa ia memohon dukungan dari seluruh masyarakat Kota Batu. Agar proses terus berjalan dengan lancar.
Kasi Pidsus, Endo Rizki E dan Kasi Intel, Edi Sutomo turun langsung mengawal proses selama penggeledahan. Selain itu, juga nampak delapan petugas dari Seksi Pidana Khusus. Mengenakan rompi warna hitam, bertuliskan Satuan Khusus, keluar dengan membawa koper.
Pada beberapa waktu lalu, penyidik telah meminta keterangan Badan Penganggaran (Banggar) DPRD periode tahun 2013.
Kasus ini mencuat setelah terbitnya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor: Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22 Juni 2020.
Dalam pengadaan lahan SMAN 3 itu, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD Tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 miliar. (ant/jan)