
Pembahasan RAPBD Kota Malang 2021. (ist)
Malang – DPRD Kota Malang usulkan gaji GTT/PTT setara UMK. Ini standar kehidupan layak Dewan Pengupahan. Disampaikan saat pembahasan RAPBD Kota Malang 2021. Anggota DPRD, Arief Wahyudi mengatakan: Gaji setara UMK agar segera direalisasikan. “Kami minta gaji GTT/PTT tidak sekedar mendekati. Tapi sesuai UMK. Itu standar kelayakan hidup di Kota Malang,” katanya.
Walikota Malang Sutiaji mengatakan: Awalnya, gaji GTT/PTT berkisar Rp 300 ribu/bulan. Kemudian disetarakan sesuai kemampuan daerah. Dilakukan masing-masing sekolah. “Karena kewenangan mengangkat GTT dan PTT sepenuhnya di sekolah. Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan itu,” ujarnya.
Maka, gaji di setiap sekolah tidak ditentukan pemerintah daerah. Karena SK-nya dari Kepala Sekolah masing-masing. “Kami langsung gaji, nggak bisa. Karena nggak berbasis SK kepala daerah. Itu tidak dibolehkan,” katanya.
Mengatasinya, Disdikbud Kota Malang menerapkan skema Bosda. Karena salah satunya termasuk untuk GTT/PTT. “Jika langsung menganggarkan untuk penetapan gaji, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Beberapa tahun ini, skenario sudah diterapkan. Disambut positif GTT/PTT. Gaji juga disesuaikan lama masa mengabdi. “Gaji sudah mendekati UMK. Paling tinggi gajinya Rp 2,7 juta,” jelasnya. Skema pemberian Bosda terus ditingkatkan tiap tahun. Sesuai kajian dan menyesuaikan kemampuan daerah. (jof/jan)