Malang – Kemajuan teknologi benar-benar dimanfaatkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang guna memberi pelayanan yang mudah bagi masyarakat. Selain itu juga ikut mengurangi risiko, bahkan mencegah penyebararan virus Covid-19.
Kemajuan teknbologi yang digunakan berbasis aplikasi lewat jaringan internet. Di antaranya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Elektrokik atau E-SPPT.
“Aplikasi E-SPPT PBB telah kami luncurkan. Melalui aplikasi ini, wajib pajak (WP) bisa mengecek langsung secara online berapa besaran pajak terutang yang harus dibayarnya, kapan saja dan dimana saja” kata Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Kamis(5/11).
Adanya aplikasi E-SPPT juga memudahkan WP pada tahun 2021. Biasanya, pada awal bulan Januari, WP sudah bingung membayar. Mereka pun bertanya-tanya, kok belum dapat SPPT. Padahal, bulan-bulan itu lagi proses distribusi SPPT. Namun, dengan adanya aplikasi E-SPPT, masyarakat bisa mencetak salinannya secara mandiri.
“Ini yang ingin kami sosialisasikan ke wajib pajak, bahwa dengan cetak salinan mandiri itu, dengan catatan benar-benar cetak dari E-SPPT, maka WP bisa minta bukti stempel di Kantor Bapenda, kalau memang belum menerima salinan SPPT resmi, itu sudah sah,” papar Ade.
WP bisa mengisi nomor objek pajak (NOP) di E-SPPT. Itu disesuaikan, dan nanti dicek. Kalau sudah benar tinggal dicetak. Dan juga bisa mengecek kalau ada yang salah, bisa langsung ke kantor Bapenda untuk melakukan pembetulan.
Setelah WP mencetak mandiri SPPT PBB, WP bisa langsung membayar ke Bank Jatim. “Jadi Januari WP sudah bisa membayar, tanpa harus menunggu sampai menerima SPPT yang resmi, Meski begitu, Bapenda tetap akan mendistribusikan SPPT PBB yang resmi kepada para WP,” paparnya.
Setelah launching SPPT PBB pada Januari, Bapenda bekerjasama dengan Pokmas Sadar Pajak langsung melakukan distribusi SPPT hingga ke tingkat RT/RW, untuk selanjutnya disampaikan ke para WP.
Sekali lagi sistem E-SPPT diluncurkan Pemkot Malang melalaui Bapenda Kota Malang guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang SPPT PBB Perkotaan. Para WP dapat mengakses E-SPPT melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt .
“Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai NOP masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” beber Ade Herawanto.(ekn/Adv)