Oleh: Dahlan Iskan
Kalau benar Febrie Adriansyah akan mengajukan praperadilan, saran saya: ajukan cepat-cepat. Kalau bisa, satu jam lagi. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu sudah menyatakan kepada aktivis Said Didu akan melawan habis-habisan (Baca Disway kemarin). Salah satu bentuk perlawanannya lewat jalur praperadilan.
Kalau betul begitu, Febrie—atau pengacaranya—harus balapan dengan pengacara seperti Boyamin Saiman atau aktivis seperti Ronald Loblobly. Mereka bisa lebih cepat mengajukan praperadilan.
Kalau sampai keduluan Ketua MAKI dan Ketua KOSMAK itu, Febrie bisa tidak punya peluang lagi untuk mengajukan praperadilan.
Anda pun bisa ikut balapan. Anda juga punya legal standing untuk mengajukan praperadilan. Ayo cepat. Bergerak. Jangan hanya “omon-omon”. Siapa yang tercepat mengajukan praperadilan akan mendapat hadiah khusus dari saya: gelas istimewa Piala Dunia.
Awalnya gelas itu saya niatkan sebagai hadiah untuk “Perusuh” Disway. Namun, saya bisa alihkan “atas nama perusuh” untuk memberikannya sebagai hadiah khusus bagi Anda.
Gelas itu mahal sekali. Saya membelinya sampai dengan mengorbankan akidah. Itu gelas untuk minum bir. Indah sekali. Jadi rebutan selama ajang Piala Dunia di Amerika–Kanada–Meksiko.
Begitu banyak orang membeli gelas itu. Saya lihat sendiri waktu menonton Piala Dunia di stadion New York New Jersey. Bahkan, ketika ada orang meninggalkan gelas itu setelah menghabiskan birnya, banyak orang yang memperebutkannya. Sampai saya melongok: apa yang sebenarnya mereka rebutkan. Setelah tahu, saya pun ikut beli bir—hanya untuk mengincar gelasnya. Saya bawa pulang.
Lebih mahal lagi: gelas itu sudah saya ajak jalan-jalan ke Niagara, ke Toronto, ke Montreal, ke Quebec City, ke Seoul, ke Beijing, dan ke Vladivostok-nya Rusia.
Tak apalah, itu untuk Anda yang berhasil menjadi orang pertama yang mengajukan praperadilan dalam kasus Febrie Adriansyah.
Menurut Boyamin, siapa pun Anda, pastilah punya legal standing. Memang dalam KUHAP yang baru—pun menurut KUHAP yang lama—praperadilan hanya bisa diajukan oleh korban atau pengacara korban. Namun, dalam sebuah kasus korupsi, Anda bisa ikut mengaku sebagai korban. Apalagi kalau Anda seorang pembayar pajak. Pajak apa pun: PBB, PPN, BPKB kendaraan, pajak ke salon kecantikan, pajak makan di restoran, bahkan pajak ke panti pijat sekali pun.
Topik yang paling hot pastilah soal sah tidaknya pelimpahan perkara itu dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung. Anda bisa berdalih pelimpahan itu tidak sah.
Banyak alasan bisa Anda gunakan: berkas itu pasti belum lengkap. Syarat pelimpahan, menurut KUHAP, berkasnya harus sudah lengkap. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi utama: Febrie Adriansyah. Anda bisa berasumsi Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak mungkin. Kecuali, ada BAP (berita acara pemeriksaan) afdruk kilat.
Anda bisa meminta tokoh-tokoh terkenal sebagai saksi ahli. Misalnya, guru besar yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Calon wakil presiden dari PDI Perjuangan di Pilpres 2024 itu jelas menyatakan pelimpahan tersebut tidak sah.
Anda juga bisa meminta kesaksian guru besar hukum plus aktivis hebat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta: Zainur Rochman. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM) itu juga satu pendapat dengan Mahfud.
Target Anda sebaiknya sederhana saja: agar hakim tunggal menyatakan pelimpahan perkara tersebut tidak sah secara hukum.
Kalau sampai hakim mengabulkan, berarti Febrie harus kembali diperiksa oleh Mabes Polri. Rasanya, meski Anda mempraperadilankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, lembaga yang dipimpin Irjen Pol. Totok Suharyanto itu akan senang-senang saja.
Misalkan Anda kalah, Mabes Polri akan senang.
Misalkan Anda menang pun, Mabes Polri akan tetap senang.
Maka dari itu, tidak perlu sungkan-sungkan. Anda justru sedang membantu tugas Mabes Polri.
Bagaimana kalau ternyata Febrie yang bergerak lebih cepat mengajukan praperadilan? Tentu saya yang akan kecewa: kok hadiah mahal saya tidak laku. (Dahlan Iskan)


