Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Jalur penghubung yang mengintegrasikan kawasan Jalan Raya Soekarno-Hatta menuju Jalan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, kini resmi beroperasi penuh pascapembongkaran tembok pembatas antar-RW. Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, pada Rabu (15/7/2026) mengonfirmasi, eksekusi lahan dan pengaspalan jalan bertajuk “Terusan Griyashanta” tersebut, sah secara hukum berbasis amar putusan Pengadilan Tinggi tertanggal 9 Juli 2026, sehingga aksesibilitas publik kini sudah dapat dimanfaatkan secara aman oleh para pelajar SMPN 18 Malang.
Jalan tembus yang menghubungkan antara Jalan Raya Soekarno-Hatta dan Jalan Candi Panggung akhirnya sudah benar-benar terhubung. Bahkan, kini jalur alternatif tersebut mulai ramai dilewati oleh para pelajar SMPN 18 Malang saat berangkat maupun pulang sekolah.
Menurut Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, amar putusan pengadilan terkait dengan sengketa pembangunan jalan tembus itu telah resmi diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Amar putusan tersebut menegaskan bahwa pembangunan jalan pintas itu sepenuhnya merupakan wewenang pihak pemerintah daerah.
“Amar putusan pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi (PT) telah kami terima pada 9 Juli 2026 lalu. Dengan adanya amar putusan itu, pembongkaran tembok pembatas RW 12 Perumahan Griyashanta dengan RW 09 Kelurahan Mojolangu dapat dilakukan secara sah, meskipun pihak penggugat saat ini mengajukan memori kasasi,” ujar Heru Mulyono, Rabu (15/7/2026).
Setelah dilakukan pembongkaran pagar tembok pada Senin (13/7/2026) kemarin, kini kawasan tersebut sudah berfungsi sepenuhnya menjadi jalan tembus publik. Bekas tapak pagar beton yang roboh langsung dibersihkan dan dilapisi aspal hotmiks. Fasilitas penunjang seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan marka marka jalan juga telah terpasang secara optimal.
“Yang kurang saat ini tinggal kelengkapan rambu lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub),” jelas Heru.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah meresmikan nama jalur baru tersebut dengan nama Jalan “Terusan Griyashanta”.
Saat ditanya apakah Satpol PP dan Dishub akan menempatkan personel statis secara khusus di objek eks-sengketa tersebut, Heru menyatakan tidak ada penempatan pos stasioner. Meski demikian, tim patroli dari Satpol PP dan Dishub dipastikan akan selalu melakukan pemantauan dan pengawasan berkala di lapangan demi menjaga kondusivitas area. (Eka Nurcahyo)




