MALANG POST – Budaya patriarki di Indonesia telanjur mengunci satu dogma yang keliru: tugas ayah hanyalah memeras keringat mencari nafkah, sementara urusan memeluk, mendidik, dan mengasuh anak sepenuhnya adalah urusan domestik ibu.
Akibatnya fatal. Indonesia kini dinobatkan sebagai salah satu negara dengan status fatherless country alias negeri yang kekurangan figur ayah. Anak-anak tumbuh secara fisik bersama ayahnya, namun batin mereka yatim. Rasa hangat dari kehadiran seorang bapak lenyap di balik kesibukan kerja.
Namun, mulai hari ini, Pemerintah Kota Malang resmi melakukan intervensi radikal untuk mendobrak kekakuan budaya tersebut. Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2026, negara memaksa para ayah untuk pulang kembali ke pelukan psikologis anak-anak mereka.
Langkah progresif memerangi krisis figur ayah ini dikupas tuntas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Sabtu (11/7/2026) hari ini. Otoritas sosial dan pakar psikologi membeberkan payung hukum baru yang akan menguji kepedulian para bapak di Kota Malang.
Penyuluh KB Madya Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Tri Dina Mikarini, menegaskan bahwa SE Walikota ini merupakan respons taktis atas instruksi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (KemenDukBangga/BKKBN). Ada dua program utama yang diwajibkan: Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah (GAMAS) di hari pertama masuk sekolah, dan Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR).
“Eksekusi perdana program GAMAS akan dimulai hari Senin, 13 Juli 2026 lusa, bertepatan dengan dimulainya masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kami mewajibkan para ayah untuk hadir,” tegas Tri Dina.
Hak Dispensasi dan Aturan Bukti Foto untuk Para Ayah
Bagaimana jika jadwal antar anak bentrok dengan jam masuk kantor? Pemerintah sudah menyiapkan tameng hukumnya.
Di dalam SE Walikota tersebut diatur secara tertulis instruksi bagi para pimpinan instansi pemerintah, direksi BUMD, hingga pemilik perusahaan swasta di Kota Malang untuk memberikan fleksibilitas waktu atau dispensasi khusus jam kerja bagi para ayah di hari pertama sekolah dan saat pembagian rapor.
“Para ayah yang bekerja sebagai ASN maupun karyawan swasta silakan memanfaatkan dispensasi ini. Syaratnya mudah: cukup setorkan bukti dokumentasi foto kegiatan pendampingan anak tersebut kepada atasan masing-masing sebagai bukti absensi yang sah,” jelas Tri Dina.
Lalu, bagaimana dengan anak-anak yang yatim atau tidak memiliki figur ayah karena terpisah jarak? Pemerintah tidak menutup mata. Opsi wali ayah atau keluarga laki-laki lainnya wajib dikedepankan. Jika nihil, barulah ibu mengambil alih. Namun jika posisi ayah hanya terpisah jarak karena dinas luar kota, anak wajib mendapatkan panggilan telepon atau video call hangat dari sang bapak tepat sebelum melangkah masuk pintu gerbang sekolah.
Mengobati Batin Anak yang Yatim di Tengah Kehadiran Fisik
Sinyal dukungan akademis ditiupkan kencang dari menara kampus. Dosen Psikologi Universitas Brawijaya (UB), Ali Mashuri, menilai langkah Pemkot Malang ini adalah oase bagi keringnya ruang emosional anak-anak urban.
Bagi Ali, kewajiban seorang kepala rumah tangga sama sekali tidak selesai ketika uang belanja sudah ditransfer ke rekening istri. Peranan bapak sangat vital dalam membentuk kematangan regulasi emosi dan kemampuan adaptasi sosial anak di luar rumah.
“Banyak kasus di Malang, secara fisik ayahnya ada di rumah, tapi secara psikologis zonk. Tidak ada bonding, tidak ada interaksi yang hangat. Ayah harus mulai belajar meluangkan telinga. Begitu anak pulang sekolah, dengarkan ceritanya. Tanya apa saja aktivitasnya, dan yang paling penting, tanyakan bagaimana perasaannya hari itu. Buat anak merasa didengarkan oleh laki-laki yang dikaguminya,” urai Ali.
Ali mengingatkan, esensi dari gerakan GAMAS dan GEMAR ini bukanlah sekadar urusan seremonial mengantar anak sampai tiang gerbang atau menerima selembar kertas nilai dari wali kelas.
“Ruh dari program ini adalah interaksi yang hangat saat perjalanan. Di situlah anak mengembangkan keterampilan sosialnya. Kehadiran bapak adalah fondasi struktural yang mematangkan mental anak agar tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri,” pungkasnya.
SE Walikota Nomor 19 Tahun 2026 sudah diketuk palu. Hak dispensasi kerja sudah digenggam. Kini, bola panas berada di tangan ego para lelaki di Kota Malang: mau menurunkan gengsi patriarki demi memeluk erat masa depan psikologis sang anak pada Senin lusa, atau tetap memilih bersembunyi di balik alasan sibuk kerja dan membiarkan anak-anak mereka selamanya kelaparan figur seorang ayah. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




