MALANG POST – Dinas Perhubungan Kota Batu menjatuhkan surat peringatan kepada seorang juru parkir resmi di Jalan Brantas setelah kedapatan menarik tarif Rp5.000 untuk satu mobil pada hari biasa, melebihi ketentuan Rp3.000, sekaligus memperketat pengawasan terhadap 380 juru parkir yang tersebar di 125 titik.
Selisihnya memang hanya Rp2.000. Dampaknya bisa jauh lebih mahal.
Seorang juru parkir resmi binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu kedapatan menarik tarif Rp5.000 kepada pengendara mobil di Jalan Brantas. Padahal, tarif resmi pada hari biasa hanya Rp3.000.
Kasus itu dilaporkan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi, mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Juru parkir bersangkutan dan koordinatornya dipanggil untuk mendapat pembinaan.
Tidak berhenti di situ. Surat peringatan berupa pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang juga diberikan.
“Untuk parkir tepi jalan pada weekday, kendaraan roda empat tarifnya Rp3.000. Sedangkan ketika memasuki weekend atau musim libur, satu mobil Rp5.000,” kata Chilman dalam Talk Show di program Idjen Talk Radio City Guide, Jumat (10/7/2026).
Kasus di Jalan Brantas menjadi satu pekerjaan rumah di tengah besarnya jaringan parkir tepi jalan di Kota Batu. Saat ini terdapat 380 juru parkir, mulai koordinator hingga anggota, yang berada di bawah naungan Dishub. Mereka tersebar di 125 titik parkir.
Yang mengawasi? Hanya 20 petugas di Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu.
Kondisi itu membuat pengawasan harus dilakukan dengan sistem bergiliran atau shifting. Pembinaan dan pemantauan, menurut Chilman, terus dilakukan secara masif.
Teknologi juga mulai dilirik.
Selama ini, kamera pengawas atau CCTV yang tersedia masih difokuskan untuk memantau pergerakan lalu lintas. Ke depan, Dishub akan mengusulkan pemasangan CCTV khusus untuk mengawasi titik-titik parkir yang dinilai rawan pelanggaran.
Lokasinya berada di sejumlah ruas utama. Mulai Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada, kawasan sekitar Alun-Alun Kota Batu, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Agus Salim.
Persoalan parkir di Kota Batu sebenarnya sudah memiliki payung hukum. Chilman menjelaskan, parkir di tepi jalan umum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020.
Aturan tersebut memuat pedoman teknis, hak dan kewajiban juru parkir resmi, hingga penetapan tarif retribusi.
Sanksinya juga ada.
Juru parkir yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif ringan hingga pencabutan izin. Dishub pun berencana meningkatkan edukasi kepada juru parkir dan koordinatornya.
Namun, dengan 380 juru parkir di 125 titik dan hanya 20 petugas pengawas, mata pemerintah jelas tidak bisa berada di semua tempat sekaligus.
Karena itu, Chilman meminta masyarakat ikut mengawasi. Setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan diharapkan segera dilaporkan.
Persoalannya, getok tarif parkir bukan sekadar urusan selisih uang Rp2.000.
Dosen Pariwisata Universitas Brawijaya, Edriana Pangestuti, mengingatkan kejadian semacam itu bisa memengaruhi pengalaman wisatawan. Sekali mungkin terlihat sederhana. Jika berulang, akibatnya bisa merembet pada citra destinasi.
Kepuasan wisatawan, menurut Edriana, terbentuk dari keseluruhan perjalanan. Mulai akses, kondisi lalu lintas, hingga interaksi dengan masyarakat di tempat tujuan.
Ketika kepuasan turun, loyalitas wisatawan ikut terancam. Mereka bisa memilih tidak kembali.
Risikonya semakin besar di era media sosial. Satu pengalaman buruk bisa menyebar dalam waktu singkat dan menjangkau jauh lebih banyak orang daripada mereka yang mengalaminya secara langsung.
Bagi kota wisata seperti Batu, urusan parkir akhirnya bukan hanya soal karcis Rp3.000 atau Rp5.000.
Ini juga soal apakah wisatawan masih ingin datang untuk kedua kalinya. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




