PERS RILIS: Kasatreskrim AKP Hafiz Akbar bersama jajaran reskrim, saat menunjukkan barang bukti tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan DAF. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan, yang menimpa seorang perempuan lansia berusia 62 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dalam konferensi pers pada Rabu, 8 Juli 2026, polisi menghadirkan tersangka berinisial DAF (22), warga Kecamatan Pakis, yang nekat menyekap korban menggunakan lakban dan membawa kabur mobil Honda Jazz senilai Rp200 juta akibat terlilit utang bank.
Kalau gaya hidup sudah lebih besar pasak daripada tiang, taruhannya bisa gelap mata. Itulah yang menjerumuskan DAF. Pemuda 22 tahun asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini, nekat merancang aksi kejahatan tingkat tinggi, hanya demi melunasi utang bank yang menumpuk.
Tidak tanggung-tanggung, utangnya mencapai Rp135 juta. Lantaran tidak punya pekerjaan tetap, DAF mengambil jalan pintas yang kejam: merampok rumah seorang nenek berusia 62 tahun di Desa Sumberpucung.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, membongkar kelakuan busuk pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026) hari ini. Hafiz menceritakan, peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari lalu.
DAF kebetulan menyewa kamar kos, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Berhari-hari sebelum beraksi, dia mengamati dengan jeli. Begitu tahu korbannya adalah perempuan lanjut usia yang tinggal sebatang kara, niat jahatnya langsung matang.
Dini hari itu, DAF bergerak. Ia memanjat tembok luar, merayap naik ke atas genteng, lalu turun perlahan menuju area garasi. Target awalnya sebenarnya hanya ingin membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Namun, karena posisi mobil terkunci, DAF nekat menyusup masuk ke dalam rumah untuk memburu kunci dan surat kendaraan.
Langkah kakinya memicu suara. Korban terbangun.

BARANG BUKTI: Kasatreskrim AKP Hafiz Akbar bersama Kasi Humas AKP Budiono, menyaksikan Honda Jazz yang berhasil diamankan dari DAF, setelah dibawa kabur dari rumah lansia. (Foto: Humas Resma)
Mengetahui keberadaannya tepergok, DAF langsung mengeluarkan pisau dapur yang sudah ia siapkan dari luar. Korban diancam. Dalam kondisi ketakutan, korban disekap. Mulutnya ditutup lakban, tangannya diikat erat menggunakan kain merah, dan kakinya dibalut selimut. Di bawah ujung pisau yang menempel, korban terpaksa menunjukkan letak kunci mobil.
Setelah menguasai kunci, STNK, dan dompet berisi uang tunai Rp600 ribu, DAF langsung tancap gas membawa kabur Honda Jazz tersebut. Akibat kejadian itu, korban menderita luka gores di leher dan menelan kerugian materiil hingga Rp200 juta.
Usai melarikan diri, DAF memutar otak agar tidak terendus radar polisi. Mobil curian itu sempat ia sembunyikan di kawasan Kepanjen. Biar tidak gampang dikenali, pelat nomor aslinya dicopot diganti pelat palsu, lalu sekujur bodi mobil ditempeli stiker penyamaran.
Dari Kepanjen, mobil digeser ke wilayah Jabung untuk dicarikan penadah. Tapi apes bagi DAF. Calon pembeli di Jabung justru menaruh curiga karena asal-usul surat kendaraan yang tidak beres. Transmisi penjualan itu macet.
Penyembunyian itu akhirnya terbongkar juga. Anggota Satreskrim Polres Malang mengendus keberadaan mobil dengan ciri-ciri identik di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung. Petugas langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin di lapangan. Hasilnya klop: itu mobil hasil rampokan Sumberpucung.
Penyelidikan bergerak cepat menuju sang eksekutor. Tepat pada tanggal 1 Juli 2026, bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara, korps baju cokelat memberikan “hadiah” borgol untuk DAF. Ia diringkus tanpa perlawanan di kamar kosnya. Saat ditangkap, ia sedang berdua bersama pacarnya.
“Tersangka terlilit utang sekitar Rp135 juta akibat gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya. Karena tahu korban tinggal sendiri, pelaku merencanakan aksi ini,” jelas AKP Hafiz.
Kini, pelarian DAF resmi berakhir di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pemuda pengangguran ini dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya berat: maksimal 12 tahun penjara. Utang bank belum lunas, masa mudanya justru harus habis di dalam sel tahanan. (HmsResma/Ra Indrata)




