MALANG POST – Pemerintah Kota Batu di bawah kawalan Wakil Wali Kota Heli Suyanto, bergerak cepat mengurai sengkarut administrasi dan legalitas hukum aset daerah, warisan pemekaran dari Kabupaten Malang. Langkah taktis ini dilakukan melalui digitalisasi e-BMD Kemendagri terhadap 148 titik aset, yang telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memenuhi standar transparansi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, pada Senin (6/7/2026).
Urusan aset daerah itu seperti mengurai benang kusut. Kalau tidak sabar dan telaten, selamanya akan jadi barang gelap yang rawan lenyap.
Itulah yang kini sedang dihadapi Pemerintah Kota Batu. Sengkarut pencatatan aset peninggalan masa awal pemekaran dari Kabupaten Malang puluhan tahun lalu, perlahan mulai menemukan jalan terang. Pemkot Batu rupanya tidak mau lagi membiarkan persoalan administrasi dan status hukum ini menggantung tanpa ujung.
Langkah konkret diambil: mempercepat penataan lewat sistem digital. Targetnya jelas dan tidak muluk-muluk, yaitu merapikan data sekaligus menutup rapat celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai Barang Milik Daerah (BMD) dinikmati pihak lain tanpa kontribusi resmi ke kas kota.
Sejauh ini, sudah ada 148 titik aset daerah yang berhasil diinventarisasi. Semuanya dimasukkan ke dalam aplikasi e-BMD milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagusnya lagi, seluruh aset itu sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi, basis data dan nilainya sekarang sudah terang benderang, bukan kira-kira lagi.
Langkah digitalisasi ini berjalan beriringan dengan digedoknya regulasi baru. Pemkot dan DPRD sedang membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD. Aturan main baru ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola dan mempercepat sertifikasi tanah pemerintah.

STERILISASI: Salah satu aset milik Pemkot Batu dilakukan sterilisasi, untuk dikembalikan sesuai fungsinya. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, blak-blakan mengakui bahwa urusan aset ini memang pekerjaan rumah (PR) menahun yang diwariskan sejak Kota Batu berdiri mandiri terlepas dari Kabupaten Malang.
“Banyak aset belum masuk dalam inventarisasi resmi. Namun, secara bertahap terus kami kejar,” ujar Heli, Senin (6/7).
Kabar baiknya, proses sertifikasi lahan milik pemerintah seluas 14 hektare di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar) kini sudah rampung. Ini modal penting untuk mengamankan aset strategis agar punya kekuatan hukum tetap dan bisa membawa duit bagi daerah.
Sistem digital e-BMD ini sebenarnya sudah mulai disuntikkan sejak 2025. Dengan sistem terintegrasi, pemantauan status aset jadi lebih akurat. Ruang untuk bermain mata atau manipulasi nilai sewa makin sempit karena tarif pemanfaatan sudah dikunci lewat Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/21/KEP/35.79.112/2025.
Namun, Heli juga mengakui tidak semua aset bisa diselesaikan dengan rumus yang sama. Ada yang butuh penanganan khusus karena terganjal masalah hukum yang pelik.
Contoh paling nyata adalah kawasan Songgoriti. Sampai detik ini, urusan Songgoriti masih terkait erat dengan proses penyelesaian aset warisan pemekaran bersama Kabupaten Malang. Belum lagi urusan aset Pemkot Batu yang posisinya secara geografis justru berada di luar tapal batas wilayah administrasi Kota Batu. Itu semua butuh koordinasi lintas daerah yang tidak instan.
Maka dari itu, dibentuklah Tim Percepatan Sertifikasi Tanah. Pemkot tidak sendirian, mereka menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Batu.
Penataan ini bukan sekadar urusan rapi-rapian kertas di meja instansi. Ini juga soal marwah pemerintahan yang bersih. Sebab, pengelolaan aset merupakan salah satu indikator utama yang dipelototi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Melalui sistem digital, kami berharap pengelolaan aset menjadi lebih tertib, transparan, sekaligus mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Batu,” pungkas Heli. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




