MALANG POST – Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang menyelenggarakan Experiential Learning Class (ELC) Mata Kuliah Hukum Lingkungan dengan tema “Memahami Hukum Lingkungan dari Dalam Perut Bumi Melalui Aliran Sungai Bawah Tanah Gua Coban Perawan”.
Kegiatan berlangsung pada Sabtu (4/7/2026), pukul 10.00–15.00 WIB, di kawasan Sungai Bawah Tanah Coban Perawan, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kuliah lapangan dipimpin oleh dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Lingkungan, Purnawan D. Negara, dan diikuti tujuh mahasiswa Kelas Karyawan Fakultas Hukum UWG.
Kegiatan ini juga menghadirkan pemandu wisata gua bersertifikat, Shohibul Izar, sebagai dosen tamu. Selain itu, turut hadir Kepala LPPM UWG Prof. Dr. Ir. Fachrudin, M.T. serta Kepala Pusat Pengembangan Karier dan Kewirausahaan UWG Dra. Wiwin Purnomowati.
Purnawan menjelaskan bahwa konsep Experiential Learning Class bertujuan mengubah mahasiswa dari pendengar pasif menjadi pelaku aktif dalam proses pembelajaran. Melalui pendekatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori di ruang kelas, tetapi juga memperoleh pengalaman langsung di lapangan melalui observasi, simulasi, dan praktik.

Serahterima sertifikasi pemandu wisata gua oleh Prof. Dr. Fachrudin, Ketua LPPM UWG. (Foto: Istimewa)
Dalam perkuliahan tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa fungsi lingkungan tidak hanya terbatas pada hutan daratan sebagai penghasil oksigen dan penyerap karbon. Kawasan karst beserta ekosistem bawah tanah juga memiliki peran penting sebagai penyimpan cadangan air sekaligus rumah bagi berbagai bentang alam yang terbentuk secara alami selama ratusan hingga ribuan tahun.
“Mahakarya alam ini merupakan hasil kerja sama air, batu kapur (kalsium karbonat/$CaCO_3$), karbon dioksida ($CO_2$), dan waktu. Air hujan yang mengandung $CO_2$ menjadi sedikit asam, kemudian melarutkan batu kapur saat meresap ke dalam tanah,”
“Ketika tetesan air memasuki gua dan melepaskan $CO_2$, kalsium karbonat mengendap sedikit demi sedikit hingga membentuk ornamen gua. Proses ini berlangsung sangat lambat, sekitar 0,01–3 milimeter per tahun, bergantung pada suhu, kelembapan, kandungan mineral, dan laju tetesan air,” jelas Purnawan.
Menurutnya, keberadaan bentang alam karst saat ini menghadapi ancaman akibat ekspansi aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana hukum mampu memberikan perlindungan terhadap kawasan karst serta bagaimana efektivitas penegakan regulasinya di lapangan. Isu tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kuliah lapangan ini.
Selain membahas aspek hukum lingkungan, kegiatan juga menanamkan nilai-nilai Pancasila, cinta tanah air, serta pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan. Saat memasuki zona gelap abadi di dalam gua, seluruh peserta diminta mematikan lampu kepala sehingga suasana menjadi gelap gulita.

Pada momen tersebut, Shohibul Izar menyampaikan refleksi spiritual dengan mengingatkan peserta tentang kehidupan setelah kematian sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kesadaran akan kebesaran Tuhan melalui ciptaan-Nya.
Setelah kegiatan pembelajaran selesai, dilaksanakan penyerahan sertifikat kompetensi pemandu wisata gua kepada warga Desa Sidodadi oleh Kepala LPPM UWG, Prof. Dr. Ir. Fachrudin, M.T., di mulut Gua Coban Perawan. Sertifikat tersebut menjadi legalitas resmi bagi para pemandu lokal dalam menjalankan profesinya.
Purnawan mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut merupakan buah dari kolaborasi yang telah dibangun sejak Program Penguatan Kapasitas (PPK) Ormawa UWG tahun 2023 di Desa Sidodadi.
Program tersebut merintis pengembangan Eco-Eduwisata Susur Sungai Bawah Tanah Coban Perawan dan mempertemukan pihak kampus dengan asesor sertifikasi pemandu gua. Kerja sama itu terus berlanjut hingga tahun 2026, sehingga empat warga desa berhasil mengikuti sertifikasi kompetensi secara resmi.
“Kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat pelestarian kawasan karst, meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal, sekaligus menjadikan Gua Coban Perawan sebagai laboratorium pembelajaran hukum lingkungan yang berbasis pengalaman nyata,” tutup Purnawan. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




