MALANG POST – Upaya Pemerintah Kota Batu, mengambil alih pengelolaan penuh Kawasan Wisata dan Situs Sejarah Songgoriti, dari Pemerintah Kabupaten Malang memasuki tahap penting. Meski kawasan itu berada di wilayah administratif Kota Batu dan dasar hukumnya dinilai jelas, proses transisi hingga kini belum terealisasi, sehingga Pemkot Batu memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Songgoriti bukan sekadar kawasan wisata. Di balik pemandian air panas dan lanskap pegunungannya, tersimpan jejak sejarah yang menjadi bagian dari identitas Kota Batu. Karena itu, ketika pengelolaannya belum sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Batu, persoalan tersebut tidak lagi dipandang sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut masa depan pelestarian warisan budaya.
Wali Kota Batu Nurochman mengakui proses pengambilalihan pengelolaan Kawasan Wisata dan Situs Sejarah Songgoriti dari Pemerintah Kabupaten Malang belum berjalan secepat yang diharapkan.
Bahkan, Cak Nur—sapaan akrab Nurochman—menyampaikan otokritik terhadap langkah diplomasi yang selama ini ditempuh pemerintah daerah.
“Komunikasi dengan Kabupaten Malang dan kementerian sudah kami lakukan. Tapi memang harus lebih agresif. Ini menjadi otokritik bagi saya pribadi untuk lebih proaktif dalam mengomunikasikan persoalan ini,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang maupun pemerintah pusat sebenarnya telah berlangsung. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan agar proses penyelesaian status pengelolaan kawasan dapat dipercepat.

PURBAKALA: Candi Supo yang berada di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Bagi Pemkot Batu, Songgoriti memiliki nilai yang jauh melampaui potensi ekonomi sektor pariwisata. Kawasan tersebut menyimpan warisan sejarah dan budaya yang melekat dengan perjalanan Kota Batu.
Di tengah berkembangnya destinasi wisata modern, Songgoriti dinilai tetap menjadi jangkar sejarah yang harus dijaga keberadaannya.
Di kawasan ini terdapat sejumlah situs penting, seperti Candi Songgoriti atau yang juga dikenal sebagai Candi Empu Supo, pemandian air panas alami, hingga Punden Mbah Patok yang selama ini menjadi bagian dari tradisi spiritual masyarakat.
Karena itu, penataan pengelolaan kawasan dinilai semakin mendesak. Terlebih, pemerintah pusat disebut telah memberikan sinyal dukungan agar kawasan tersebut dikelola lebih baik.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Batu telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Malang untuk mendorong percepatan penyelesaian status pengelolaan Songgoriti.

MERANA: Pasar Songgoriti, kondisinya saat ini makin sepi dan ditinggalkan. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Namun hingga kini, pertemuan resmi antara Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang belum dapat terlaksana. Kendala utama masih berkaitan dengan penyesuaian jadwal kedua pihak.
“Kami sudah bersurat, tetapi sampai sekarang memang belum mendapat waktu untuk bertemu dengan Kabupaten Malang. Saya juga sudah melaporkan ini kepada gubernur sebagai pemangku wilayah. Nanti kita tunggu, sabar,” katanya.
Secara yuridis, Pemkot Batu menilai memiliki dasar yang kuat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu, wilayah administrasi Kota Batu meliputi Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo. Secara geografis, kawasan Songgoriti berada di dalam wilayah tersebut.
Karena itu, isu Songgoriti terus menjadi perhatian masyarakat. Bagi warga Kota Batu, penyelesaian status pengelolaan kawasan ini bukan sekadar persoalan aset antarpemerintah daerah, melainkan bagian dari upaya menjaga identitas sejarah, budaya, dan warisan leluhur.
Pemkot Batu berharap seluruh pihak dapat mengesampingkan kepentingan sektoral demi memastikan pengelolaan Songgoriti berjalan lebih optimal.
“Harapannya, semua pihak memahami bahwa histori dan situs yang ada di Songgoriti membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Dan Kota Batu siap,” tegas Cak Nur. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




