RILIS: Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, didampingi Satreskrim Polsek Jajaran, ketika memberikan keterangan pers di lobi Mapolres Malang. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Jajaran Satreskrim Polres Malang, berhasil meringkus seorang kakek berinisial S (66), residivis kelas kakap sekaligus buronan lintas daerah, di kediamannya kawasan Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, sepanjang operasi bulan Juni 2026. Penangkapan tersangka spesialis pembobolan rumah kosong yang sempat menyiagakan sebilah parang, untuk menyerang petugas ini, dirilis langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar menyambut Hari Bhayangkara ke-80, guna menjerat pelaku
Menjadi tua itu pasti. Tapi menjadi insaf, itu urusan pilihan hidup.
Bagi S, pria gaek berusia 66 tahun asal Kecamatan Tajinan, pilihan hidupnya justru tetap setia di jalur hitam.
Di usia senja, saat orang lain sibuk menimang cucu atau beribadah di masjid, kakek ini masih aktif berburu mangsa. Menjadi bayangan menakutkan bagi rumah-rumah kosong di Kabupaten Malang.
S bukan maling amatir. Dia adalah pembobol profesional. Fleksibel sekaligus kejam.
Rekam jejaknya kelam. Tarikan data kepolisian menunjukkan S adalah residivis kambuhan. Pada tahun 2017 silam, dia pernah mendekam di hotel prodeo gara-gara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Singosari.
Modusnya sadis: dia tidak ragu menebas korbannya dengan senjata tajam jika nekat melawan.
Keluar dari penjara, tabiat buruknya tidak luntur. S justru melebarkan sayap kejahatannya hingga keluar daerah. Namanya bahkan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Blitar untuk kasus serupa.
Namun, sepandai-pandai S melompat, pelariannya resmi terhenti di bulan Juni ini.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Akbar, menempatkan S sebagai target operasi utama. Siasat perburuan disusun rapi. Skuad buru sergap dikirim untuk mengepung kediamannya.
Tahu tempat tinggalnya diendus polisi, mental preman S bangkit. Dia sudah menyiapkan sebilah parang panjang di dekatnya. Rencananya nekat: ingin menebas petugas yang berani mendobrak pintu.
Beruntung, aparat di lapangan jauh lebih taktis. Menang sigap. Sebelum parang itu sempat diayunkan, tubuh ringkih sang kakek sudah lebih dulu didekap ke lantai. S menyerah tanpa sempat melukai siapa pun.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Hafiz Akbar, Senin (29/6/2026).
Polisi kini bersiap mengunci masa tua S di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. Ganjaran hukumannya akan dibuat berlipat. Rekam jejak kelamnya sebagai residivis resmi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai poin pemberatan tuntutan di meja hijau nanti.
Tak hanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun, S juga akan ditabrak dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam ilegal di rumahnya.
Kasus sudah benderang, parang maut sudah disita, dan catatan kriminal lintas daerah sudah dijilid. Sekarang tinggal S merenungi hari tuanya di sel tahanan: sanggupkah fisiknya yang kian merapuh itu bertahan menghadapi dinginnya dinding penjara untuk kesekian kalinya? (Ra Indrata)




