MALANG POST – Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat kembali menjadi korban syahwat tangan-tangan jahil. Kali ini sasarannya adalah Anjungan Air Minum gratis milik Perumda Tugu Tirta yang berlokasi di kawasan estetik Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan Heritage), Kota Malang.
Fasilitas yang sejatinya disediakan untuk memanjakan warga dan wisatawan itu mendadak kotor, penuh coretan cat semprot yang merusak pemandangan.
Aksi vandalisme ini resmi dilaporkan oleh manajemen Perumda Tugu Tirta ke Polresta Malang Kota pada Minggu (21/6/2026) lalu. Tidak sekadar melapor, pihak BUMD tersebut juga menyodorkan barang bukti kuat berupa dokumentasi foto lokasi serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sengkarut penyakit sosial perkotaan ini dikupas tuntas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Jumat (26/6/2026) hari ini. Otoritas penegak hukum dan pakar sosial membedah motif di balik aksi pengrusakan tersebut.
KBO Reskrim Polresta Malang Kota, Ipda Galih Muhammad Hamdan, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat membentuk tim khusus untuk memburu pelaku. Rekaman CCTV di area Kayutangan kini sedang diteliti secara mendalam dengan meminta bantuan ahli digital dari Polda Jawa Timur.
“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas ada dua orang terduga pelaku yang melakukan aksi vandalisme tersebut. Berdasarkan gerak-gerik dan ciri fisiknya, keduanya dipastikan berjenis kelamin laki-laki. Kami sedang mengunci identitas mereka,” ujar Ipda Galih.
Sepanjang tahun 2026 ini, Polresta Malang Kota mencatat baru menerima dua laporan resmi terkait vandalisme. Kasus pertama menyasar gerbong kereta api, dan kasus kedua merusak anjungan air minum ini.
Padahal, di sudut-sudut kota, pemandangan rolling door toko yang penuh coretan pilox adalah hal biasa, namun sayangnya mayoritas pemilik toko enggan melapor ke polisi.
Catatan Kriminal 2025: Dari Siswa Hingga Pekerja Swasta
Ipda Galih mengingatkan, polisi tidak main-main dengan urusan estetika kota. Pada tahun 2025 lalu, korps baju cokelat ini sukses meringkus tiga pelaku vandalisme yang kerap beroperasi di jalur protokol Jalan Letjen Sutoyo dan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo.
Latar belakang para pelaku ternyata sangat kontras. “Satu orang berstatus siswa, satu mahasiswa, dan satu lagi pekerja swasta. Mereka sengaja memilih lokasi yang tinggi aktivitas masyarakat agar coretan mereka dibaca banyak orang. Motifnya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak mereka sukai,” urai Galih.
Kini, para pelaku baru di Kayutangan wajib bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 522 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, siapa pun yang nekat merusak barang milik orang lain atau fasilitas umum milik negara, tidak bisa lagi dianggap sekadar kenakalan remaja.
“Ancaman hukumannya saklek: pidana kurungan maksimal tiga tahun penjara. Kami akan tindak tegas,” kata Galih.
Teka-Teki Tiga Huruf “ABM”
Melihat lokasi yang dirusak adalah fasilitas air bersih, Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, menilai ada dua kemungkinan motif. Bisa jadi ini adalah pesan protes yang berkaitan langsung dengan utilitas air, atau sekadar aksi iseng anak muda yang kekurangan ruang ekspresi.
Apalagi, pelaku meninggalkan jejak berupa kode tiga huruf: “ABM”. Kode yang rupanya juga sempat muncul pada beberapa kasus coretan tahun lalu.
“Polisi jangan langsung terjebak fokus pada kode tiga huruf itu. Dalam kacamata sosiologi, meskipun kodenya sama, belum tentu pelakunya adalah orang yang sama. Bisa jadi ada unsur peniruan (copycat),” analisis Salam.
Namun, Salam sepakat dengan kepolisian bahwa edukasi saja tidak lagi mempan. Penegakan hukum yang bertenaga wajib ditegakkan. “Perlu ada tindakan tegas dan hukuman yang membuat jera dari kepolisian agar keindahan Kota Malang tidak terus-menerus dirusak oleh ego sekelompok orang,” pungkasnya.
Membangun fasilitas publik ramah warga di Kayutangan itu butuh biaya dan perencanaan. Menjaganya adalah tugas bersama. Kamera CCTV sudah merekam wajah pelaku, pasal hukum pidana baru sudah disiapkan, kini publik Kota Malang tinggal menunggu taji Polresta: menyeret dua pemuda ber-pilox itu ke balik jeruji besi, atau membiarkan tembok-tembok kota selamanya kalah oleh coretan vandalisme. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




